Fakta 7 Makam Jenazah Pasien Covid-19 Dibongkar di Parepare, Pelaku Masih Keluarga hingga Motifnya

Penyidik Satreskrim Polres Parepare telah berhasil menetapkan enam orang tersangka dalam kasus pembongkaran sejumlah makam pasien Covid-19 di Parepare

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Ilustrasi pemakaman jenazah pasien Covid-19. Dalam foto, petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien suspect virus corona atau Covid-19 di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, Selasa (31/3/2020). 

TRIBUNPALU.COM - Ramai kasus pembongkaran sejumlah makam pasien Covid-19 di Parepare, Sulawesi Selatan.

Kabar terbaru, Penyidik Satreskrim Polres Parepare telah berhasil menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah AK, NA, AAS, A, D dan R.

Baca juga: Jawab Kekhawatiran Masyarakat soal Vaksin Covid-19, Kepala BPOM di Palu: Sudah Melalui Uji Klinis

Baca juga: Hal- hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan setelah Menerima Vaksinasi Covid-19

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan kepada 10 orang saksi.

Hingga kini para pelaku masih menjalani pemeriksaan di kepolisian setempat.

Penyelidikan tersebut dilakukan untuk menggali informasi dan menentukan alat bukti atas kasus pencurian jenazah tersebut.

Dikenakan Pasal Berlapis

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes E Zulpan mengatakan, pembongkaran makam korban Covid-19 tersebut adalah suatu pelanggaran hukum.

Walaupun yang melakukan masih memiliki hubungan keluarga.

"Jadi apa yang dilakukan oleh sebagian orang, walaupun masih ada hubungan keluarga, terhadap pembongkaran pemakaman korban Covid-19 di Kota Parepare ini adalah suatu pelanggaran hukum," kata Kombes E Zulpan dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (15/3/2021).

Menurut Zulpan, pembongkaran makam tersebut bahkan bisa juga dikenakan pidana.

"Bisa dikenakan pidana, dan saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Parepare telah menetapkan enam orang tersangka yang kita duga melanggar Pasal 180 KUHP."

"Di mana di situ dikatakan jelas bahwa barang siapa dengan secara melawan hukum, mengambil, menggali atau memindahkan jenazah ini bisa dikenakan sanksi pidana," terangnya.

Selain itu pelaku juga bisa dikenai pasal berlapis.

Karena telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Baca juga: Rektor Usulkan Warga Untad Divaksinasi Covid-19, Ini Beragam Tanggapan Mahasiswa

Motif Tersangka Ingin Jalankan Amanah

Menurut keterangan polisi, motif tersangka memindahkan jenazah adalah atas dasar amanah untuk dimakamkan di permakaman keluarga.

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya salah seorang keluarga mengaku bermimpi bertemu dengan korban Covid-19 yang meninggal.

Korban tersebut pun berpesan agar makamnya dipindahkan.

"Karena terbebani degan amanah tersebut, maka mereka melakukan penggalian dan menggambil jenazahnya," ungkap Zulpan

Dari enam pelaku yang sudah diamankan Sat Reskrim Polres Parepare, mereka ada yang berperan mencangkul dengan menggali kuburan.

Sementara lainnya turun mengambil jasad korban Covid-19 tersebut.

Sebelumnya para pelaku ini memastikan dahulu apakah jenazah tersebut adalah jasad keluarganya.

Saat ini total terdapat tujuh jenazah yang hilang dari makam khusus korban Covid-19 tersebut.

Sebanyak empat jenazah di antaranya sudah ditemukan.

Sementara tiga jenazah lainnya masih dalam penyelidikan.

 

7 Jenazah Hilang dari Makam Pasien Covid-19 di Pare Pare

Diberitakan Tribunnews.com, Tujuh makam pasien meninggal akibat Covid-19 dibongkar orang tak dikenal.

Diketahui empat jenazah hilang dari makam pasien Covid-19 yang meninggal dunia, sedang tiga lainnya, masih diselidiki apakah amblas atau jenazah juga hilang.

Peristiwa ini terjadi di pemakaman khusus pasien Covid-19 di Kelurahan Lemoe, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Kapolres Parepare, AKBP Welly Abdillah mengatakan, berdasarkan penyelidikan sementara, pihaknya menemukan 7 makam jenazah Covid-19 yang diduga dibongkar.

Polisi menduga makam tersebut sengaja dibongkar dan jenazahnya diambil.

Terungkap saat Hendak Ziarah

Terbongkarnya 7 makam di pekuburan khusus Covid-19 Kota Parepare, diketahui pada saat salah seorang warga bernama Eva hendak berziarah.

Eva mengetahui hal itu pada saat hendak berziarah ke makam adiknya yang meninggal karena Covid-19 dan dimakamkan di pemakaman khusus.

Pemakaman Covid-19 tersebut berlokasikan di Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare Sulawesi Selatan.

Baca juga: Fakta-fakta Pencurian Jenazah Pasien Covid-19 di Parepare, Sulsel: Diawali Mimpi, Ini Kronologinya

Setibanya di lokasi pemakaman, Eva sontak terkaget melihat beberapa makam terbongkar, dan jenazah di dalam makam pun hilang.

Eva yakin jika jenazah dalam makam itu baru diambil beberapa hari terakhir.

Sebab beberapa waktu lalu dia sempat berziarah ke makam adiknya dan melihat makam tersebut masih rapi dan lengkap dengan nisannya.

"Yakin saya, kalau pembongkaran makam ini baru-baru. Karena beberapa hari lalu makamnya masih berjejer rapi, lengkap dengan nisan," jelasnya, Jumat (12/3/2021).

Diketahui ada tujuh makam jasad Covid-19 yang dibongkar dan jenazah di dalam makam itu pun hilang.

Camat Bacukiki, Saharuddin mengungkapkan, diantara ke 7 makam tersebut ada tiga makam yang masih menjadi tanda tanya karena juga diduga hilang karna amblas.

Namun empat makam lainnya sudah dipastikan dibongkar, dan jenasahnya diambil.

"Ada yang tiga makam yang masih menjadi tanda tanya apakah amblas atau bagaimana. Tapi ada empat yang sudah jelas terbongkar dan jenasahnya hilang," ungkapnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Hendra Gunawan/Eko Supriyanto)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelaku Pembongkaran 7 Makam Jenazah Covid-19 di Parepare Masih Rumpun Keluarga, Ini Motifnya

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved