Mengadu ke Jokowi, TP3: HRS Hendak Dibunuh Belasan Kali, Bermula dari Kekalahan Ahok
Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar Front Pembela Islam (FPI) akan membuat laporan yang diberikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebab jika mengacu pada Statuta Roma suatu kasus dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat ketika tindakan penyerangan dan pembunuhan itu merupakan hasil dari kebijakan atau lembaga negara.
"Kalau kita lihat kasus (penembakan 6 laskar) FPI apakah ada kebijakan dalam hal ini kepolisian atau lembaga negara ya Presiden itu? Itu tidak kami temukan," terang Taufan dalam kesempatan yang sama.
Baca juga: Berikut Niat dan Doa setelah Sholat Tahajud, Dilengkapi Zikir dan Keutamaannya
Baca juga: Update COVID-19 Sulteng: 40 Kasus Baru dari 7 Wilayah, 1.367 Orang Masih Terinfeksi, 267 Meninggal
Baca juga: Sebaran Covid-19 di Indonesia, 14 Maret 2021: Jakarta & Jabar Catat Lebih dari 1.000 Kasus Baru
Sementara itu, Polri menyebut, tiga anggota Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor dalam dugaan unlawful killing terhadap empat anggota laskar FPI dibebastugaskan.
Hal ini bertalian dengan telah dimulainya penyidikan kasus tersebut setelah Polri melakukan gelar perkara.
Dalam perkara ini, ketiganya diduga melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian berdasarkan Pasal 338 jo Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Namun, status ketiga anggota polisi itu belum ditentukan. Penetapan tersangka akan dilakukan seiring dengan penyidikan.
Polri pun telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus unlawful killing ke Kejaksaan Agung.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul TP3 Sebut Rizieq Shihab Belasan Kali Hendak Dibunuh