Fadjroel Rachman Tegaskan Jokowi Tak Minat Perpanjang Masa Jabatan 3 Periode: Sudah Sumpah Alquran

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak berminat memperpanjang masa jabatannya menjadi tiga periode.

Tribunnews/JEPRIMA
Presiden Joko Widodo saat mengucapkan sumpah jabatan pada acara Sidang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Masa Jabatan 2019-2024 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (20/10/2019). 

TRIBUNPALU.COM - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak berminat memperpanjang masa jabatannya menjadi tiga periode.

Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan Fadjroel Rachman dalam tayangan iNews, Senin (15/3/2021).

Diketahui Jokowi menyatakan tidak akan menerima masa jabatannya sebagai presiden diperpanjang.

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menegasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak berminat memperpanjang masa jabatannya menjadi tiga periode, Senin (15/3/2021).
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menegasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak berminat memperpanjang masa jabatannya menjadi tiga periode, Senin (15/3/2021). (Capture YouTube iNews)

Baca juga: Amien Rais Curiga, Jokowi Bantah Wacana Presiden 3 Periode: Jangan Membuat Kegaduhan

Baca juga: Bantah Tudingan Amien Rais, Jokowi : Saya Tidak Ada Niat dan Tidak Berminat Jadi Presiden 3 Periode

Menyetujui hal itu, Fadjroel mengingatkan sang kepala negara sudah bersumpah pada saat pelantikan.

Selain itu, ia menilai Jokowi sudah memegang sumpahnya sampai saat ini.

"Sebenarnya sudah cukup apa yang disampaikan presiden dua tahun yang lalu," kata Fadjroel Rachman.

"Sampai hari ini presiden tetap setia, tetap memegang teguh apa yang Beliau nyatakan," lanjutnya.

Ia membacakan isi sumpah yang dinyatakan presiden saat pelantikan, yakni memegang teguh Undang-undang Dasar 1945.

"Itu merupakan sumpah presiden. Dinyatakan 'Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan Undang-undang Dasar'," papar Fadjroel.

Ia menilai sumpah tersebut tidak perlu dinyatakan kembali karena sifatnya mengikat.

Selain itu, jika Jokowi hendak menyampaikan pernyataan lain, hal itu merupakan haknya.

Baca juga: Balas Tudingan Amien Rais soal Wacana Presiden 3 Periode, Ali Ngabalin: Faktor Uzur, Kadang Lupa

"Kalaupun presiden ingin mengatakan, itu haknya presiden," singgung mantan Komisaris BUMN ini.

Menurut Fadjroel, sumpah itu dapat dipegang selama presiden masih menjabat, apalagi dinyatakan di bawah naungan Alquran.

"Kita tetap berpegang pada 20 Oktober 2019, (presiden) mengangkat sumpah di atas Alquran," kata Fadjroel.

"Beliau mengatakan, 'Demi Allah, memegang teguh Undang-undang Dasar'," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved