Sidang Perdana Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur Ditunda Hingga Jumat, Ini Sebabnya
Sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ditunda.
Editor:
Imam Saputro
YouTube Kompastv
Suasana sidang perdana virtual Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq, Selasa (16/3/2021). Rizieq meminta dirinya dihadirkan langsung ke ruang sidang karena mengalami banyak masalah saat sidang online.
Sementara, Rizieq akan didakwa juga melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Peyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP dalam kasus kerumunannya di Megamendung.
"Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas nama terdakwa Rizieq Shihab ke PN Jaktim, maka proses selanjutnya adalah pemeriksaan persidangan yang akan ditetapkan oleh Majelis Hakim tentang hari sidang pertama," kata Leonard.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Perdana Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur Ditunda Hingga Jumat Karena Kendala Teknis
Berita Terkait