Sulteng Hari Ini

Cabuli dan Bunuh Anak Tetangganya, Pria di Buol Sulteng Terancam Hukuman Mati

Tersangka kasus perbuatan pencabulan dan pembunuhan anak di Kabupaten Buol terancam hukuman mati.

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Kapolres Buol menggelar konferensi pers terkait kasus pencabulan dan pembunuhan anak di Kabupaten Buol, Rabu (17/3/2021). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta

TRIBUNPALU.COM, PALU - Tersangka kasus perbuatan pencabulan dan pembunuhan anak di Kabupaten Buol terancam hukuman mati.

Polres Buol gelar konferensi pers terkait kasus tersebut, di Mako Polres Buol, Rabu (17/3/2021).

Tersangka inisial AY (20) diketahui melakukan pembunuhan anak berinisial AP (15).

Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo mengatakan, kasus pembunuhan korban inisial AP (15) warga Desa Ilambe, Kecamatan Keramat, Kabupaten Buol, terkuak saat warga menemukan korban di perkebunan kelapa.

Kapolres Buol mengatakan bahwa tersangka sendiri merupakan tetangga korban.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta, Kamis 18 Maret 2021: Scorpio LDR sedang Rindu, Aquarius Hati-hati Orang Ketiga

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Kamis, 18 Maret: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang di 22 Daerah

Kejadian berawal lantaran korban tidak mau diajak bersetubuh.

"Sehingga pelaku menghabisi dan membunuh korban," jelas kapolres.

Kurun waktu dua pekan tim gabungan Unit Reskrim Polsek Biau dan Sat Reskrim Polres Buol berhasil meringkus pelaku.

"Pelaku memukul berulang kali pada bagian wajah korban kemudian mengikat leher korban dengan menggunakan tali jaket pelaku, hingga korban meninggal dunia," ujar Kapolres AKBP Dieno Hendro Widodo saat konferensi pers.

Kapolres menjelaskan, saat melakukan aksinya tersangka menghubungi korban untuk bertemu di belakang rumah neneknya.

Kemudian pelaku menjanjikan akan memberikan cincin kepada korban.

Setelah bertemu pelaku mengajak untuk berhubungan badan tetapi korban menolak dan pelaku memaksa untuk melakukan persetubuhan. 

Korban sempat melakukan perlawanan sehingga pelaku kesal dan memukul korban.

“Setelah melakukan pembunuhan, pelaku mencoba menghilangkan barang bukti berupa handphone kemudian dipatahkan lalu dibuang di jembatan Desa Tuinan," ujarnya AKBP Dieno Hendro Widodo.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved