Rabu, 29 April 2026

Soal Presiden 3 Periode, Ali Ngabalin: Amien Rais Halusinasi, Benturkan Jokowi dengan Rakyat

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin tanggapi isu yang dikemukakan mantan Ketua MPR Amien Rais tentang wacana perpanjangan masa jabatan presiden

Tayang:
Capture YouTube Kompas TV/Amien Rais Official
Kolase foto Ali Mochtar Ngabalin dan Amien Rais. Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin tanggapi isu yang dikemukakan mantan Ketua MPR Amien Rais tentang wacana perpanjangan masa jabatan presiden 

TRIBUNPALU.COM - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menanggapi isu yang dikemukakan mantan Ketua MPR Amien Rais tentang wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan Ali Ngabalin dalam tayangan Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Selasa (16/3/2021).

Sebelumnya Amien Rais mengungkapkan, ada upaya untuk mengamandemen Undang-undang Dasar demi memperpanjang masa jabatan presiden di era Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (2/3/2021). Terbaru, Jokowi menanggapi isu perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 periode.
Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (2/3/2021). Terbaru, Jokowi menanggapi isu perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 periode. (Capture YouTube Sekretariat Presiden)

Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Sebut Mustahil Presiden Menjabat 3 Periode: Sulit, Banyak Faktor Trauma

Baca juga: Fahri Hamzah Duga Pemicu Munculnya Isu Jokowi 3 Periode, Nilai Tak Datang dari Presiden: Cari Muka

Jokowi sendiri telah membantah dirinya berminat maju kembali sebagai presiden.

"Saya sepakat bahwa dialog kita tensinya agak menurun karena presiden telah mengatakan itu kepada publik," komentar Ali Ngabalin menanggapi pernyataan presiden.

Ia mengingatkan Jokowi telah menyampaikan pernyataan serupa dua kali selama masa kepemimpinannya.

"Tanggapan ini bukan untuk pertama kali, tetapi sudah yang kedua kali setelah wacana ini muncul," ungkit Ngabalin.

Dengan begitu, menurut Ngabalin, Jokowi telah menunjukkan dirinya tetap patuh kepada Undang-undang Dasar 1945 yang di dalamnya turut mengatur masa jabatan presiden.

Diketahui, presiden dan wakil presiden hanya dapat dipilih dua kali.

"Itu artinya berada pada prinsip dengan tegak lurus pada ketentuan dan ketetapan konstitusi Undang-undang Dasar Tahun 1945 pada Pasal 7 yang terkait dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden untuk bisa dipilih kembali dalam satu periode lagi," papar Ngabalin.

"Itu tegak lurus. Clear," tegasnya.

Baca juga: Jelaskan Alasan Jokowi Tolak Presiden 3 Periode, Mahfud MD: Ada yang Cari Muka atau Menjerumuskan

Ngabalin menilai hal ini tidak perlu dipersoalkan lebih lanjut karena presiden telah menyatakan sikapnya.

Ia menyebut wacana perpanjangan masa jabatan presiden ini justru membuat kekacauan di publik.

"Jadi kepada publik Tanah Air, saya mengulangi pernyataan Bapak Presiden supaya isu dan pernyataan yang menghabiskan, menyita waktu kita semua, ini sudah selesai," tegas Ngabalin.

"Karena pernyataan ini mengganggu ruang publik, mengotori perbincangan kita, dan lain-lain," jelasnya.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved