Palu Hari Ini
Pemerintah Kota Palu Jamin Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid melalui Sekretaris Kota Asri mengungkapkan peran pemerintah dalam hal menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan anak
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Kota Palu apresiasi Tim Gugus Tugas Layak Anak Kota Palu.
Apresiasi tersebut disampaikan saat membuka rapat koordinasi Tim Gugus Tugas Layak Anak Kota Palu oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Palu.
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid melalui Sekretaris Kota Asri mengungkapkan peran pemerintah dalam hal menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan anak di Kota Palu.
Ia menyebutkan, Tim Gugus Tugas Layak Anak Kota Palu merupakan sistem pembangunan yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan guna memenuhi perlindungan anak.
Baca juga: Benarkah Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Berpergian? Ini Penjelasan Satgas Covid-19
Baca juga: Dorong Solidaritas Masyarakat, Pemkab Sigi Resmikan Kampung di Kecamatan Palolo
Baca juga: Kurangi Makanan Berminyak di Bulan Puasa Ramadhan, Berikut Resep Sayur Bening hingga Soto Bandung
“Saya harap harus ada prioritas utama untuk lebih memperhatikan hak anak, sehingga anak ini bisa dijadikan sebuah harapan dimasa mendatang," ungkap Sekkot Palu Asri Jumat (19/3/2021).
Asri menuturkan, semua pihak harus mengambil peran baik dari Pemerintah Kota Palu hingga masyarakat lainnya.
Peran itu bisa berupa memberikan pembelajaran nilai-nilai moral,dan agama.
Sehingga anak-anak tak ikut terjerumus pada hal-hal merusak dan merugikan masa depannya.
"Semua pihak harus ambil peran ya dengan betul-betul mempersiapkan mulai dari nilai-nilai moral, agama bahkan pendidikan inilah wajib ditanamkan sejak kecil," katanya.
Sekretaris Kota Palu itu mengingatkan, tugas utama tim gugus tugas layak anak ini merupakan sebagai orangtua dan memiliki tugas pengawasan anak.
"Orangtua tak boleh lengah sedikit pun dalam pengawasan anak, karena kapan saja anak-anak bisa terjerumus ke hal negatif," tutur Asri.
Olehnya tugas dasar tim gugus tugas layak anak ialah memperhatikan pemenuhan hak dasar anak dan pengawasan kepada anak prioritas utama.
Dalam rapat koordinasi itu dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Palu, Irmayanti Pettalolo S.Sos M.Si, perwakilan BNN Kota Palu dan perwakilan Wahana Visi Indonesia.
Jauh sebelum rapat koordinasi itu, Setelah disahkan dan sosialisasikan, Komisi A DPRD Palu dorong implementasi Peraturan Daerah (Perda) nomor I tahun 2021.
Implementasinya bisa dimulai dari forum anak.
Anggota Komisi A DPRD Kota Palu Rusman Ramli mengungkapkan, perda perlindungan dan pemenuhan hak anak bukan hanya sebagai hiasan di atas kertas namun harus ada langkah nyata.
Misalnya, dilakukan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) di tingkat kelurahan.
Rusman berharap, Forum Anak dilibatkan secara keseluruhan.
"Tugas kami mengawal implementasi dari perda ini, kebetulan ada moment Musrembang, jadi Forum anak harus dilibatkan langsung dalam sosialisasinya," ungkap Ketua Fraksi PKS DPRD Palu, Minggu (14/2/2021) pagi.
Mantan Sekretaris Komisi C DPRD Kota Palu itu mengatakan, perda itu bisa menekan angka kasus kekerasan anak di Kota Palu.
Ketua DPD PKS Palu periode 2010-2015 menyampaikan persoalan-persoalan kekerasan anak tidak bisa diselesaikan hanya oleh satu dinas maupun beberapa elemen masyarakat.
Keterlibatan seluruh pihak mulai dari kelurahan, tokoh adat, tokoh Pemuda, tokoh perempuan, tokoh Agama dan tokoh masyarakat penting dalam mengawal perda anak ini.
"Paling penting itu bagaimana membentuk ketahanan keluarga," jelas legislator dua periode itu.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Palu, mensosialisasikan Perda Pemkot Nomor 1 tahun 2021.
Perda itu tentang penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak anak serta pemetaan permasalahan anak di Kota Palu.
Sosialisasi tersebut dilangsungkan Rabu (10/2/2021) di ruang Bantaya Kantor Wali kota Palu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Palu, Irmayanti Pettalolo mengatakan Perda tersebut sudah disusun sejak tahun 2018 dan baru disahkan awal Februari 2021.
Kedepan Perda ini bakal diajukan sebagai Peraturan Wali Kota.
Baca juga: Cukup Pakai Bahan Alami, Ini 5 Cara Sederhana yang Mampu Obati Mata Merah
Baca juga: Update Corona Sulteng, 19 Maret 2021: Catat 55 Kasus Baru, Berikut Daftar Sebarannya
Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem BMKG Besok, Sabtu 20 Maret 2021: Waspada Hujan Lebat Petir di Jateng
Menurut Irmayanti Pettalolo, Pemenuhan hak anak tidak hanya dilakukan oleh Pemkot namun bersama-sama NGO di Kota Palu.
"Kami akan koordinasi dan libatkan semua masyarakat baik NGO dan kelurahan untuk melaksanakan Perda ini”, ungkap Irmayanti Pettalolo, Rabu (10/2/2021) pagi.
Dirinya mengharapkan perda tersebut bisa diimplementasikan di tengah-tengah masyarakat.
"Kita ciptakan Palu menjadi kota yang layak untuk anak-anak," jelasnya. (*)