Palu Hari Ini
Satgas Kampung Tangguh BTN Palupi Imbau Warga Tak Mudah Percaya Isu Negatif Soal Vaksinasi Covid-19
Sosialisasi manfaat vaksinasi Covid-19 dilaksanakan di BTN Palupi Permai Blok N Kelurahan Palupi RT 004/RW 007, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, PALU - Sosialisasi manfaat vaksinasi Covid-19 dilaksanakan di BTN Palupi Permai Blok N Kelurahan Palupi RT 004/RW 007, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Kapolsek Palu Selatan AKP Dade Abdullah turut hadir dalam sosialisasi yang dilakukan Satgas Kampung Tanguh BTN Palupi tersebut.
Tema sosialisasi yakni "Vaksinasi Covid-19 Lindungi diri dan Keluarga".
Sebanyak 50 warga dari Kelurahan Palupi terdiri dari Ibu PKK, Majelis Taklim, Dasa Wisma dan lansia hadir dalam kegiatan tersebut.
AKP Dade Abdullah mengungkapkan, vaksinasi Covid-19 merupakan hak seluruh warga masyarakat.
Baca juga: Tolak Jabatan Presiden 3 Periode, Arief Poyuono: Saya Mau Nampar Pak Jokowi dan Cari Muka
Baca juga: Kepala BPOM Palu Sebut Mutasi Covid-19 Harus Diatasi dengan Vaksin Versi Baru
Baca juga: Harga dan Spesifikasi HP iPhone, Maret 2021: iPhone X, iPhone SE, iPhone 7, hingga iPhone 12 Series
Ia berpesan agar masyarakat jangan mudah percaya dengan informasi terkait adanya pelanggaran hukum jika menolak vaksinasi Covid-19.
"Vaksin ini hak warga masyarakat, dan kami sampaikan tidak mudah percaya dengan informasi negatif terkait vaksin," ungkap AKP Dade Abdullah Sabtu (20/3/2021).
Selain itu AKP Dade Abdullah menjelaskan bahwa semua vaksin Covid-19 telah diuji klinis oleh BPOM.
Sehingga vaksin tak berbahaya ketika disuntikkan ke tubuh masyarakat.
"Alhamdulillah masyarakat semakin cerdas, sehingga berbondong-bondong ingin divaksinasi," katanya.
Beberapa bulan belakangan beredar kabar soal sanksi pidana bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19.
Sanksi pidana bagi penolak vaksin Covid-19 ini terlihat pada pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.
Menurut Advokat Hukum Taufiq Nugroho, sanksi pidana itu terlalu berlebihan jika digunakan pemerintah dalam menegakkan kewajiban vaksinasi Covid-19.
"Kalau ini menjadi cara utama untuk menakuti masyarakat, ini terlalu berlebihan," kata Taufiq pada program Kacamata Hukum bertajuk Hukum bagi Penolak Vaksin, Senin (18/1/2021).
Menurut Taufiq, sudah terlalu jauh bagi pemerintah bila ingin mengubah soal UU Kekarantinaan Kesehatan itu.
"Jika ditinjau ulang harus merubah Undang-Undang, sudah terlalu jauh karena sudah disahkan."
"Sudah paripurna menjadi sebuah Undang-Undang yang berlaku, sehingga tidak bisa mengesampingkan begitu saja," jelas Taufiq.
Maka, hanya pihak pemerintah yang nantinya menentukan apakah hukuman pidana akan diberlakukan atau tidak.
"Pemerintah yang memegang kendali, apakah proses hukum ini diberlakukan," ucapnya.
Taufiq menyampaikan, langkah persuasif dengan sosialisasi menjadi kunci utama pemerintah untuk membuat masyarakat mau divaksinasi Covid-19.
"Persuasif, itu yang harus diutamakan."
"Jadi, penjelasan kepada masyarakat, pentingnya vaksinasi, sosialisasi bagaimana pelaksanaannya."
"Lalu, disampaikan dampak positif dan negatif, tujuannya saja membuat orang enggak sakit, kok malah memidanakan, kan sama menyakitkan," tutur Taufiq.
Sebelumnya, Taufiq menuturkan vaksinasi Covid-19 ini adalah program mulia.
"Kita lihat ini program yang sangat mulia dan bermanfaat bagi masyarakat," ujarnya.
Namun sayangnya, pemerintah seperti gagal mendapat kepercayaan masyarakat.
Padahal, kepercayaan publik merupakan modal awal pemerintah pada pelaksanaan program vaksinasi Covid-19.
"Persoalannya adalah, sepertinya pemerintah gagal membuat masyarakat ini percaya pada program pemerintah."
"Pemerintah tidak berhasil membangun kepercayaan publik yang kemudian, itu menjadi modal awal pemerintah vaksinasi ini," jelas Taufiq.
Ia juga mengajak masyarkat untuk bersedia mengikuti program vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem BMKG Hari Ini, Sabtu 20 Maret 2021: Waspada Hujan Lebat Petir di Jatim
Baca juga: Begini Rencana Pemkot Palu Kembangkan Pariwisata Melalui Pemberdayaan Masyarakat
Baca juga: Tata Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 15, Buka di www.prakerja.go.id, Simak Syaratnya Berikut
"Sebagai masyarakat biasa, saya menyarankan kepada seluruh masyarakat, mari kita sukseskan program vaksinasi Covid-19."
"Meski pun, kita dalam kondisi yang mungkin masih bertanya, bagus enggak vaksin, ada dampak negatifnya tidak ya."
"Namun, apakah asumsi kita yang hanya warga biasa ini, jelas akan lebih baik dari apa yang dilakukan penelitian dari ahli-ahli?" ujar Taufiq.
Ia juga menegaskan kembali soal sanksi pidana yang kurang tepat untuk penolak vaksin Covid-19.
"Bagi pemerintah, dimohon sangat untuk tidak terlalu keras."
"Sanksi pidana itu, menurut saya, tidak tepat kalau diterapkan pada program vaksinasi," pungkas Taufiq. (*)