Selasa, 14 April 2026

Morowali Utara Hari Ini

Dua Pengedar Sabu di Morowali Utara Sulteng Dibekuk Bersama Barang Bukti 96 Gram

Polisi menghentikan sebuah mobil Avanza hitam yang dikendarai pria berinisial PG (58), bersama seorang penumpang berinisial AA (29).

Humas Polres Morowali
PEREDARAN NARKOTIKA - Polres Morowali Utara kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Mamosalato.  Dua orang terduga pelaku ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 96 gram. 

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI UTARA – Polres Morowali Utara kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Mamosalato

Dua orang terduga pelaku ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 96 gram.

Pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Morowali Utara yang dibantu personel Polsek Bungku Utara serta Polsubsektor Mamosalato.

Baca juga: Musda Golkar Sulteng ke-11, Bahlil Buka Peluang Arus Abdul Karim Tiga Periode

Kapolsek Bungku Utara, AKP Marthen Tangkelangi mengatakan, penangkapan dilakukan pada Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 12.30 WITA di Desa Kolo Atas, Kecamatan Mamosalato

Polisi menghentikan sebuah mobil Avanza hitam yang dikendarai pria berinisial PG (58), bersama seorang penumpang berinisial AA (29).

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua sachet besar berisi kristal bening yang diduga sabu. Paket tersebut disimpan dalam dus kecil yang dibungkus lakban,” ungkap AKP Marthen, Minggu (24/8/2025).

Hasil interogasi sementara menyebutkan, narkoba tersebut dibawa oleh AA dari Kolonodale, Kecamatan Petasia, menggunakan kapal kayu menuju Desa Baturube.

Sesampainya di pelabuhan, AA dijemput oleh PG menggunakan mobil Avanza untuk kemudian membawa paket tersebut ke wilayah Mamosalato. 

“Rencananya sabu itu akan dijual di Mamosalato, namun berhasil digagalkan petugas,” tambah AKP Marthen.

Selain sabu seberat 96 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya uang tunai Rp1.950.000, tiga unit telepon genggam, dua korek api berbentuk pistol, sebilah badik, serta satu unit mobil Avanza hitam. 

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik 2026, Sri Mulyani Ungkap Alasannya

Kedua tersangka bersama barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Morowali Utara pada Sabtu (23/8/2025).

Kapolres Morowali Utara AKBP Reza Khomeini membenarkan penangkapan tersebut. 

“Benar, dua pelaku berhasil diamankan bersama sabu seberat 96 gram dan sejumlah barang bukti lain. Saat ini seluruhnya sudah diamankan di Mapolres Morowali Utara untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya melalui pesan singkat.

Pengungkapan ini, kata Kapolres, merupakan bentuk komitmen Polres Morowali Utara dalam memberantas 
peredaran narkoba di wilayah hukumnya. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved