Sidang Sengketa Pilkada di MK, Morut Pemilihan Ulang 2 Desa, Touna Ditolak
MK telah memutus perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada serentak 2020 dua daerah di Sulteng, yakni Tojo Una-una dan Morut.
TRIBUNPALU.COM - Mahkaman Konstitusi (MK) telah memutus perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada serentak 2020 dua daerah di Sulteng, yakni Tojo Una-una dan Morowali Utara.
Dalam pembacaan putusan MK, Jumat (19/3/2021), hakim memerintahkan untuk digelar pemungutan suara ulang di dua desa di Morowali Utara.
Dua desa yang akan dilakukan pemungutan suara ulang tersebut adalah Desa Peboa dan Desa Menyo'e.
"Membatalkan keputusan KPU Kabupaten Morowali Utara Nomor 185/PL.02.6-Kpt/7212/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Morowali Utara Tahun 2020, bertanggal 17 Desember 2020," kata Hakim Anwar Usman yang disiarkan lewat akun YouTube milik MK, Jumat (19/3/2021).
Baca juga: Pesawat Trigana Air Tergelincir di Bandara Halim, Diduga Alami Pecah Ban saat Mendarat
Baca juga: Pesawat Trigana Air Tergelincir di Halim, Tak Ada Korban Jiwa, Namun Bandara Harus Ditutup Sementara
• Meski Ditegur KPI, RCTI Tetap Tayangkan Rangkaian Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah
Selain itu hakim juga memerintahkan agar pemungutan suara ulang dilakukan dengan mendirikan TPS khusus di kawasan PT ANA.
"Memerintahkan kepada termohon untuk melakukan pemungutan suara dengan mendirikan TPS khusus di kawasan PT Agro Nusa Abadi (PT ANA) bagi karyawan PT ANA yang memenuhi syarat untuk memilih, dan belum melaksanakan hak pilihnya karena terhalangi hak mereka untuk memilih pada pemilihan bupati dan wakil bupati Morowali Utara Tahun 2020 dalam tenggang waktu 30 hari sejak putusan ini diucapkan," jelasnya.
Dalam Pilkada Morowali Utara 2020, KPU menetapkan pasangan Delis Julkason Hehi-Djira sebagai pemenang dengan 34.016 suara.
Sementara pasangan Holiliana-Abudin Halilu tertinggal dengan selisih satu persen saja, yaitu 33.396 suara.
Atas penetapan tersebut, pasangan Holiliana-Abudin mengajukan gugatan ke MK.
Sementara itu gugatan sengketa Pilkada di Tojo Una-una ditolak.
“Dalam Eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Dalam Pilkada Tojo Una-una 2020, pasangan Mohammad Lahay – Ilham meraih suara terbanyak yakni 33.822 suara.
Baca juga: Diduga Sengaja Menabrakkan Diri ke Kereta yang Melaju, Pria Ini Tewas dengan Tubuh Terputus
Baca juga: Traffic Light Rusak, Arus Lalulintas di Perempatan Jl H Hayun Tak Beraturan
Baca juga: HUT PPNI, dr Reny Minta RSUD Undata Palu Tingkatkan Pelayanan
Sementara urutan kedua ditempati pasangan Ir. Rendy M. Afandy Lamadjido – Drs. Hasan Lasiata dengan perolehan suara 33.028.
Urutan ketiga ditempati pasangan Ir. Suprapto Dg. Situru – Moh. Afnan Rachmat dengan perolehan suara 17.948.
Sedangkan urutan keempat ditempati pasangan Admin AS Lasimpala – Moh. Baedhewi A Abdulla dengan perolehan suara 8.568.
Hanya tertinggal selisih 794 suara, pasangan Rendy-Hasan pun melayangkan gugatan ke MK.(*)