Tak Ingin Banyak Komentar Soal Sikap Rizieq Shihab di Pengadilan, Mahfud MD: Saya Bukan Hakim

Mahfud MD mengurai respon bijak saat disinggung soal sikap Rizieq Shihab dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kompas.com/Kristian Erdianto
Mahfud MD 

TRIBUNPALU.COM - Menko Polhukam Mahfud MD mengurai respon bijak saat disinggung soal sikap Rizieq Shihab dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Hal ini terungkap saat Mahfud MD ngobrol dan ngopi bareng bersama pengacara Hotman Paris di kedai kopi dan bakpao Kwon Kupang Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/3/2021).

Dalam kesempatan itu, Hotman Paris mengaku sempat membicarakan mengenai sikap Habib Rizieq Shihab dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Rizieq Shihab menolak keinginan hakim untuk menjalankan sidang secara virtual.

Ia ingin hadir langsung di pengadilan. Alasannya, sidang para koruptor bisa dilakukan secara fisik.

Eks pimpinan FPI itu bertanya, mengapa mereka bisa sedangkan dia tidak bisa.

Tribunnews.com mengutip Rizieq Shihab yang mengatakan, "Saya didorong saya tidak mau hadir, sampaikan kepada majelis hakim saya tidak ridho dunia akhirat. Saya dipaksa, didorong, dihinakan. Ini hak asasi saya yang dijamin oleh undang-undang."

Pada acara ngobrol bareng itu, Hotman Paris meminta awak media menanyakan bagaimana respon Mahfud MD melihat sikap Rizieq yang disebut tidak menghormati pengadilan.

Baca juga: Update Sidang Rizieq Shihab: Rizieq Tegaskan Tak Akan Hadiri Rangkaian Sidang Online hingga Vonis

Baca juga: Rizieq Shihab Disebut Tolak Sidang Virtual, Kuasa Hukum Beberkan Sejumlah Alasan

Suasana sidang perdana virtual Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq, Selasa (16/3/2021). Rizieq meminta dirinya dihadirkan langsung ke ruang sidang karena mengalami banyak masalah saat sidang online.
Suasana sidang perdana virtual Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq, Selasa (16/3/2021). Rizieq meminta dirinya dihadirkan langsung ke ruang sidang karena mengalami banyak masalah saat sidang online. (YouTube Kompastv)

Mendengar itu, Mahfud menegaskan bahwa persidangan bukanlah ranah pemerintah. Sehingga dirinya tak memiliki wewenang perihal kasus tersebut.

"Gini, gini, persidangan itu sudah keluar dari ranah pemerintah ya. Itu hakim, hakim (yang) punya wewenang untuk memerintahkan apapun," ujar Mahfud MD, di lokasi, Sabtu (20/3/2021).

"Nanti aparat pemerintah seperti polisi, kejaksaan itu nanti (yang) melaksanakan (perintah dari hakim). Kan itu sudah ada aturannya," imbuhnya.

Hotman Paris seperti tak puas mendengar jawaban dari Mahfud MD.

Dia kemudian menanyakan lagi apakah sebenarnya hakim perlu bersikap lebih keras jika dilihat dari kacamata Mahfud selaku ahli hukum.

"Sebagai Profesor, ahli hukum, perlu nggak hakim bersikap lebih keras?" tanya Hotman.

"Iya dong kalau itu. Tetapi itu urusan hakim lah, gitu ya. Saya pemerintah nggak boleh 'eh hakim harus begini', tidak boleh," jelas Mahfud.

Baca juga: Di Persidangan Terungkap Rizieq Shihab dan Istrinya Positif Covid-19 saat Dirawat di RS UMMI, Bogor

Baca juga: Klaim Kasusnya Jadi Perhatian Nasional hingga Internasional, Rizieq Shihab: Semua Perjuangkan Saya

Baca juga: Mahfud MD Sebut Konstitusi Boleh Dilanggar Demi Keselamatan Rakyat, Said Didu: Atas Dasar Apa?

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved