Mahfud MD Sebut Konstitusi Boleh Dilanggar Demi Keselamatan Rakyat, Said Didu: Atas Dasar Apa?

Muhammad Said Didu memberikan tanggapan terkait pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD soal konstitusi.

Youtube MSD
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu, YouTube MSD, Rabu (11/3/2020). 

TRIBUNPALU.COM - Mantan Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu memberikan tanggapan terkait pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD.

Diketahui sebelumnya, Mahfud MD menyebut ilmu ketatanegaraan mengenal dalil yang menyatakan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi.

Hal itu disampaikan Mahfud dalam acara silaturahmi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkomindo) dan tokoh masyarakat di Markas Kodam V/Brawijaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (17/3/2021).

"Dalil yang berlaku umum kalau di dalam ilmu konstitusi itu adalah salus populi suprema lex, keselamatan rakyat itu adalah hukum tertinggi. Kalau kamu ingin menyelamatkan rakyat, kamu boleh melanggar konstitusi, bahkan begitu," ujar Mahfud dikutip dari Kompas.tv, Kamis (18/3/2021).

Menurut Mahfud, pemerintah memegang prinsip itu saat menangani wabah Covid-19 salah satunya untuk melaksanakan program vaksinasi dengan cepat dan massif.

Baca juga: 6 Laskar FPI yang Tewas Ditetapkan Sebagai Tersangka, Said Didu: Jika Bersalah di Mana Penjaranya?

Baca juga: Susi Pudjiastuti Diminta Tak Ikut Campur Soal Lobster, Said Didu Bela: Rakyat Gak Boleh Berpendapat?

"Menurut hukum, anggaran kita harus sekian-sekian untuk ini. Sekarang tidak. (Karena) kita ingin menyelamatkan rakyat," kata Mahfud.

"Vaksin itu semua provinsi sudah dianjurkan agar dilakukan dengan cermat, dan pemerintah menyediakan fasilitasnya dengan biaya yang mahal untuk menyelamatkan rakyat," kata Mahfud.

Meski mengatakan boleh melanggar hukum, pemerintah juga telah membuat aturan terkait kondisi saat ini dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Menurut Mahfud, aturan itu menaungi upaya pemerintah melawan pandemi Covid-19 dan memulihkan ekonomi nasional.

Kendati demikian, Mahfud menilai, upaya ini tetap memerlukan kerja sama dari masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda.

"Dan hari ini Pak Pangdam mengumpulkan tokoh-tokoh bersama pemerintah berbagai ormas kita undang di sini, untuk silaturrahim saja, bahwa kita punya Indonesia yang harus kita jaga bersama-sama," imbuh dia.

Terkait dengan penjelasan tersebut, Said Didu mengemukakan pendapat pribadinya.

Menurut pemahaman Said Didu konstitusi merupakan dasar penguasa untuk melindungi rakyat dan negaranya.

Jika penguasa melanggar konstisusi maka sudah seharusnya diberhentikan atau mendapatkan hukuman dari rakyat.

Baca juga: Jelaskan Alasan Jokowi Tolak Presiden 3 Periode, Mahfud MD: Ada yang Cari Muka atau Menjerumuskan

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Respon Jokowi saat Ditanya Soal Keterlibatan Moeldoko dalam KLB Partai Demokrat

Bukan malah diperbolehkan melanggar konstitusi demi keselamatan rakyat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved