Tak Ingin Banyak Komentar Soal Sikap Rizieq Shihab di Pengadilan, Mahfud MD: Saya Bukan Hakim
Mahfud MD mengurai respon bijak saat disinggung soal sikap Rizieq Shihab dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
TRIBUNPALU.COM - Menko Polhukam Mahfud MD mengurai respon bijak saat disinggung soal sikap Rizieq Shihab dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Hal ini terungkap saat Mahfud MD ngobrol dan ngopi bareng bersama pengacara Hotman Paris di kedai kopi dan bakpao Kwon Kupang Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/3/2021).
Dalam kesempatan itu, Hotman Paris mengaku sempat membicarakan mengenai sikap Habib Rizieq Shihab dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Rizieq Shihab menolak keinginan hakim untuk menjalankan sidang secara virtual.
Ia ingin hadir langsung di pengadilan. Alasannya, sidang para koruptor bisa dilakukan secara fisik.
Eks pimpinan FPI itu bertanya, mengapa mereka bisa sedangkan dia tidak bisa.
Tribunnews.com mengutip Rizieq Shihab yang mengatakan, "Saya didorong saya tidak mau hadir, sampaikan kepada majelis hakim saya tidak ridho dunia akhirat. Saya dipaksa, didorong, dihinakan. Ini hak asasi saya yang dijamin oleh undang-undang."
Pada acara ngobrol bareng itu, Hotman Paris meminta awak media menanyakan bagaimana respon Mahfud MD melihat sikap Rizieq yang disebut tidak menghormati pengadilan.
Baca juga: Update Sidang Rizieq Shihab: Rizieq Tegaskan Tak Akan Hadiri Rangkaian Sidang Online hingga Vonis
Baca juga: Rizieq Shihab Disebut Tolak Sidang Virtual, Kuasa Hukum Beberkan Sejumlah Alasan

Mendengar itu, Mahfud menegaskan bahwa persidangan bukanlah ranah pemerintah. Sehingga dirinya tak memiliki wewenang perihal kasus tersebut.
"Gini, gini, persidangan itu sudah keluar dari ranah pemerintah ya. Itu hakim, hakim (yang) punya wewenang untuk memerintahkan apapun," ujar Mahfud MD, di lokasi, Sabtu (20/3/2021).
"Nanti aparat pemerintah seperti polisi, kejaksaan itu nanti (yang) melaksanakan (perintah dari hakim). Kan itu sudah ada aturannya," imbuhnya.
Hotman Paris seperti tak puas mendengar jawaban dari Mahfud MD.
Dia kemudian menanyakan lagi apakah sebenarnya hakim perlu bersikap lebih keras jika dilihat dari kacamata Mahfud selaku ahli hukum.
"Sebagai Profesor, ahli hukum, perlu nggak hakim bersikap lebih keras?" tanya Hotman.
"Iya dong kalau itu. Tetapi itu urusan hakim lah, gitu ya. Saya pemerintah nggak boleh 'eh hakim harus begini', tidak boleh," jelas Mahfud.
Baca juga: Di Persidangan Terungkap Rizieq Shihab dan Istrinya Positif Covid-19 saat Dirawat di RS UMMI, Bogor
Baca juga: Klaim Kasusnya Jadi Perhatian Nasional hingga Internasional, Rizieq Shihab: Semua Perjuangkan Saya
Baca juga: Mahfud MD Sebut Konstitusi Boleh Dilanggar Demi Keselamatan Rakyat, Said Didu: Atas Dasar Apa?
Mahfud juga mengaku sudah mendengar berita mengenai Rizieq karena sempat viral.
Namun dia kembali menegaskan dirinya bukanlah hakim, sehingga tak memiliki wewenang mengatur hal tersebut.
"Saya dengar, karena itu viral, tapi ketahuilah saya bukan hakim. Tidak boleh saya 'woi harus begini hakimnya, harus begini', nggak bisa," kata Mahfud.
Ucapan Mahfud kemudian ditimpali Hotman Paris yang mengatakan sudah mengusulkan kepada pemerintah untuk segera membentuk Perpu mengenai contempt of court.
"Tadi saya usulkan agar segera dibentuk Perpu Undang-Undang contempt of court," kata Hotman, diikuti perginya Mahfud MD dari kedai kopi itu.
Korban UU ITE
Menko Polhukam Mahfud MD sempat ngobrol dan ngopi bersama dengan pengacara Hotman Paris, di kedai kopi dan bakpao Kwon Kuang Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/3/2021).
Obrolan Mahfud MD dan Hotman Paris ternyata turut menyentuh persoalan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tak disangka, ternyata salah seorang korban kasus UU ITE juga hadir disana dan curhat kepada Mahfud-Hotman.
Korban itu adalah perempuan bernama Vivi Nathalia. Dia menyebut telah menjadi terpidana kasus UU ITE dan menceritakan kisahnya.
Hotman lantas berusaha menyimpulkan kasusnya. Bahwa Vivi memiliki piutang yang tak kunjung dibayarkan.
Vivi kemudian curhat melalui media sosial Facebook, namun justru dipidana karena aksinya itu.
"Intinya kau punya piutang, kau nagih utang, kau curhat di Facebook, nah orang itu berutang ke kamu, tiba-tiba orang itu mengajukan kamu (melanggar) UU ITE, malah kau dipidana berapa tahun? Jadi (dari) pemburu (utang) menjadi diburu (kasus UU ITE)?" ujar Hotman, di lokasi, Sabtu (20/3/2021).
Vivi menjelaskan bahwa curhat dirinya di media sosial ternyata berujung pada jeratan pidana akibat pencemaran nama baik.
Dia pun harus menjadi terpidana dua tahun hukuman percobaan.
"Pada saat itu ada yang berutang dengan saya sebesar Rp 450 juta, ketika saya curhat di Facebook, saya diadukan pencemaran nama baik dan akhirnya saya sekarang menjadi terpidana dua tahun hukuman percobaan," ungkap Vivi.
Sebagai korban, Vivi merasa UU ITE justru dimanfaatkan segelintir orang untuk mendapatkan keuntungan. Salah satunya dengan meminta uang damai dari orang yang dilaporkan.
"Saya lihat UU ITE ini jadi ajang saling melapor kemudian menjadi ajang para makelar kasus dan oknum meminta uang damai, ujung-ujungnya apakah mau dilanjutkan?" tegasnya.
Dia lantas menanyakan kepada Mahfud MD apakah Pasal 27 ayat 3 dari UU ITE ke depan akan dihapuskan. Sebab dirinya merasa telah menjadi korban.
"Apakah dimungkinkan Pasal 27 ayat 3 ini benar-benar dihapuskan? Karena pencemaran nama baik ini benar-benar jadi ajang saling melapor dan dimanfaatkan oleh banyak oknum," pungkas Vivi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hotman Paris Singgung Sikap Rizieq Shihab di Pengadilan, Begini Respon Mahfud MD,