Gejolak Partai Demokrat

Berkas KLB Partai Demokrat Belum Lengkap, Izin SBY Termasuk yang Bakal Dicek Kemenkumham

Berkas permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB yang diterima Kemenkumhan dinyatakan belum lengkap.

Tangkapan Layar Kompas TV
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) 

TRIBUNPALU.COM - Berkas permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB yang diterima Kemenkumhan dinyatakan belum lengkap.

Menurut Menkumham Yasonna Laoly, pihaknya akan memeriksa berkas tersebut jika semuanya sudah lengkap sesuai dengan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Nantinya dalam berkas tersebut, ada beberapa poin yang bakal dicek Kemenkumham, termasuk persyaratan KLB seperti adanya izin dari Katua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Kalau lengkap kami teruskan, kalau tidak lengkap ya kami ambil keputusan," kata Menteri Yasonna saat acara penanaman 300 pohon oleh PDIP di Hutan Kota Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (21/3/2021).

Baca juga: Antusiasme Masyarakat Menonton Bioskop Menurun, Airlangga Hartarto: Pemerintah Dukung Industri FIlm

Baca juga: Analisa Pengamat Politik: Ada 3 Pasangan di Pilpres 2024, Prabowo-Puan Perwakilan Koalisi Istana?

Baca juga: VIRAL Video KKB Paksa Warga Tinggalkan NKRI, Bawa-bawa PT Freeport Indonesia

Ada pun persyaratan kelengkapan KLB yang dimaksud politisi PDIP itu, harus mematuhi ketentuan Undang-undang Partai Politik.

Serta, kata dia, KLB yang terjadi pada 5 Maret 2021 di Deli Serdang itu harus mematuhi peraturan Partai Demokrat yang tertuang dalam anggaran dasar anggaran rumah tangga (AD/ART).

"Kan kalau dari segi ketentuan perundang-undangan disebut harus sesuai dengan AD/ART ya pelaksanaannya."

"KLB itu harus kami lihat persyaratannya, seperti 2/3 kehadiran untuk DPD, setengah DPC, ada izin Majelis Tinggi, yang substansi itu, jadi harus kami cek," ungkap Yasonna.

Yasonna menyatakan, pihaknya sudah meneliti berkas yang diserahkan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang.

Kendati demikian, kata Yasonna, berkas yang diserahkan tersebut belum sempurna dan harus dilengkapi.

"Sudah, kami sudah teliti, dirjen juga sudah memberikan surat."

"Ada beberapa hal yang belum sempurna, belum cukup," ucapnya.

Lebih lanjut, kata politisi PDIP itu, pihaknya dalam hal ini Dirjen AHU sudah melayangkan surat kepada kubu KLB yang menetapkan Kepala Staf Presiden KSP Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat, pada Jumat pekan lalu.

Pada surat tersebut, kubu KLB diminta melengkapi berkas yang diserahkan ke Kemenkumhan, dengan diberikan tenggat waktu selama 7 hari.

"Hari Jumat sudah dilaporkan kepada saya, dikirimkan surat ke pihak KLB untuk melengkapinya. Diberi waktu karena kan ada waktu 7 hari," cetus Yasonna.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved