Palu Hari Ini

Dishub Palu Gencar Razia, Ini yang Terjadi pada Kendaraanmu Jika Parkir Sembarangan

Dinas Perhubungan (Dishub) menertibkan kendaraan roda dua dan roda empat yang parkir sembarangan.

Editor: Haqir Muhakir
DISHUB PALU
Sejumlah kendaraan parkir di atas trotoar Kota Palu, Selasa (23/3/2021). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menertibkan kendaraan roda dua dan roda empat yang parkir sembarangan, Selasa (23/3/2021) siang.

Kepala Seksi Lalu lintas Dishub Palu Daniel mengatakan, penertiban kendaraan tersebut bakal sering dilakukan.

Targetnya pun menyasar pemilik kendaraan yang sengaja memarkirkan kendaraannya di atas trotoar.

Pelaksanaan penertiban kendaraan parkir liar dilakukan secara mobile, dengan menggunakan roda dua sebanyak 1 unit dan roda empat sebanyak 8 unit untuk berpatroli.

"Ada juga kami dapat kendaraan berhenti dan parkir pada posisi terpasang rambu larangan parkir dan berhenti," ungkap Daniel, selasa siang.

Baca juga: Sidang HRS Diwarnai Aksi Munarman Bentak Jaksa: Saudara Diam

Baca juga: Banjir di Australia Jadi Yang Terparah dalam Setengah Abad Terakhir, 18 Ribu Warga Harus Dievakuasi

Baca juga: Tak Ingin Anaknya Bernasib Sama, Krisdayanti Terus Beri Wejangan: Aurel Pasti Akan Membuka Mata

Kata Daniel, saat mendapati kendaraan melakukan pelanggaran, tim Dishub akan menggembok ban kendaraan tersebut.

Tindakan itu bersifat pembinaan terhadap pemilik kendaraan.

"Kami langsung gembok bannya, dan panggil pemilik kendaraan untuk diberikan teguran," ujar Kasie Lalu lintas Dishub Palu.

Lokasi penertiban kendaraan parkir sembarangan diantaranya; di atas trotoar di Jl Thamrin, Jl Soetomo, Jl Hi Hayun, Jl Hasanuddin dan Jl Basuki Rahmat.

Sementara dalam pelaksanaan penertiban tersebut, Dishub Palu terus berkoordinasi dengan KBO Satlantas Polres Palu. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved