Rekam Jejak Ratu Narkoba Meirika Franola, Divonis Mati Dua Kali, Pernah Dapat Grasi Presiden
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana mati kepada Ola karena terbukti menjadi perantara dalam jual-beli narkotika golongan I.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana mati kepada Ola karena terbukti menjadi perantara dalam jual-beli narkotika golongan I.
Ini adalah hukuman mati kedua yang dijatuhkan MA untuk Ola.
Hukuman mati Ola yang dijatuhkan MA pada 2002 dianulir Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2012 melalui grasi.
Presiden mengubah hukuman Ola menjadi seumur hidup.
Juru bicara MA, Suhadi, mengatakan, putusan itu dijatuhkan oleh majelis kasasi yang diketuai Salman Luthan dengan hakim anggota Margono dan Sumardiyatmo.
Hingga kini, eksekusi mati terhadap ola belum dilaksanakan.
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Jejak Seram Ratu Narkoba Meirika Franola, Divonis Mati Dua Kali, Kejahatan Imbangi Freddy Budiman
Baca juga berita lainnya tentang Raja Sabu Palu
Ada juga berita tentang Sulteng Darurat Narkoba