Rekam Jejak Ratu Narkoba Meirika Franola, Divonis Mati Dua Kali, Pernah Dapat Grasi Presiden

Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana mati kepada Ola karena terbukti menjadi perantara dalam jual-beli narkotika golongan I.

Editor: mahyuddin
wartakota
Meirika Franola 

Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana mati kepada Ola karena terbukti menjadi perantara dalam jual-beli narkotika golongan I.

Ini adalah hukuman mati kedua yang dijatuhkan MA untuk Ola.

Hukuman mati Ola yang dijatuhkan MA pada 2002 dianulir Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2012 melalui grasi.

Presiden mengubah hukuman Ola menjadi seumur hidup.

Juru bicara MA, Suhadi, mengatakan, putusan itu dijatuhkan oleh majelis kasasi yang diketuai Salman Luthan dengan hakim anggota Margono dan Sumardiyatmo.

Hingga kini, eksekusi mati terhadap ola belum dilaksanakan.

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Jejak Seram Ratu Narkoba Meirika Franola, Divonis Mati Dua Kali, Kejahatan Imbangi Freddy Budiman

Baca juga berita lainnya tentang Raja Sabu Palu

Ada juga berita tentang Sulteng Darurat Narkoba

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved