HRS Curhat di Depan Hakim: Pengawal Dibunuh Hingga ATM Keluarga Dibekukan
Habib Rizieq Shihab (HRS) curhat di depan Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Pasalnya, HRS merasa tindakan Mahfud MD sebagai bentuk pengasutan yang menimbulkan kerumunan.
"Anehnya, kerumunan bandara yang tanpa prokes tidak pernah diproses hukum, dan Menko Polhukam Mahfud MD yang mengumumkan dan mempersilakan massa untuk datang ke bandara tidak dituduh sebagai penghasut kerumunan," ucapnya.
Baca juga: Jika Sudah Lolos SNMPTN Jangan Lagi Ikut SBMPTN, Ini Penjelasan Rektorat Universitas Tadulako
Baca juga: Tilang Elektronik Resmi Diberlakukan, Ini Mekanisme Tilang hingga Cara Membayar Dendanya
Baca juga: Rekam Jejak Ratu Narkoba Meirika Franola, Divonis Mati Dua Kali, Pernah Dapat Grasi Presiden
Selain itu HRS membandingkan antara kerumunan di bandara dengan kerumumnan di acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan.
Ia merasa pihak kepolisian dan kejaksaan bersikap tak adil karena hanya memproses kerumunan di Petamburan saja.
Padahal, kerumunan tanpa prokes juga terjadi di bandara, di mana menurut HRS disebabkan adanya pengumuman dari Mahfud MD.
"Berbeda dengan kerumunan Maulid di Petamburan yang sudah mengikuti prokes dan jumlah massanya tidak sebanyak kerumunan bandara justru Kepolisian dan Kejaksaan sangat heroik memprosesnya sehingga saya dan panitia dituduh sebagai penghasut kerumunan serta dijerat dengan pasal hasutan," tutup HRS.(*)