Istri Bayar ABG Layani Suami, Setelahnya Masih Diminta Tonton Pelaku Berhubungan Intim
Seorang remaja di berinisial GNR (16) menjadi korban pencabulan oleh sepasang suami istri.
Tribunnews.com
ilustrasi korban pelecehan seksual. Seorang remaja di berinisial GNR (16) menjadi korban pencabulan oleh sepasang suami istri.
IMP dan AD disebut telah melanggar Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Budhiaswanto, mengungkapkan saat ini kedua pelaku telah diperiksa dan ditahan.
"Keduanya sudah diperiksa dan ditahan di Mapolda NTT,” katanya, Selasa (23/3/2021), dilansir Pos Kupang. (*)
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Pos Kupang/Amar Ola Keda)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Istri Bayar ABG untuk Layani Suami, Manfaatkan Kondisi Korban hingga Pelaku Buron 8 Bulan