Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Segera Berjalan, Integrasi Data Sisnaker dan BPJS Ketenagakerjaan

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) segera dijalankan, pemerintah gabungkan data Sisnaker dengan data BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: Imam Saputro
Tribun Pekanbaru
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNPALU.COM - Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) segera dijalankan. 

Percepatan integrasi data Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) saat ini tengah dilakukan.

Hal itu sesuai dengan arahan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah

Percepatan intergrasi data tersebut dilakukan dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Dilansir dari laman Kemnaker.go.id, Ida Fauziyah menjelaskan hal terkait.

“Kita harus pastikan program JKP tepat sasaran. Oleh karena itu, integrasi data dibutuhkan sebab salah satu syarat penerima program JKP adalah pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Ida Fauziyah mengatakan, dengan adanya integrasi data, pemerintah segera menggulirkan program JKP melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Nantinya, manfaat JKP akan diberikan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Adapun bentuk penerima manfaat program JKP berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja,” tuturnya.

Dalam pertemuan, Ida juga menjabarkan berbagai hal yang dapat dilakukan untuk mengoptimalkan sinergi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut berisikan: 

  1. Integrasi data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker dalam implementasi Program JKP dan operasional sistem informasi pasar kerja di Kemnaker.
  2. BPJS Ketenagakerjaan wajib melaporkan perkembangan dan dinamika pengelolaan program jaminan sosial secara periodik bulanan (monthly) kepada Kemnaker.
  3. Dalam rangka perluasan dan pembinaan kepesertaan serta penegakan hukum, perlu dilakukan kembali Koordinasi Fungsional (KF) antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker dari tingkat pusat sampai ke daerah yang melibatkan mediator, pengawas, pengantar kerja, pengawas dan pemeriksa atau wasrik BPJS, dan dinas daerah.
  4. Kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dan Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) baik dalam bidang akademis maupun nonakademis.
  5. Kepesertaan dan manfaat bagi pekerja migran Indonesia (PMI) perlu ditingkatkan dan diatur pelaksanaannya di luar negeri atau negara lain.

Pada kesempatan yang sama Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri menjelakan rencana kerja pihaknya untuk 5 tahun kedepan. 

Rencana kerja tersebut berisikan tiga pilar dan enam lompatan.

Tiga pilar yang dimaksud Zuhri yaitu :

  1. Memastikan dan mendorong semua program dan kegiatan dapat meningkatkan dan kemaslahatan
  2. Memastikan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan dilakukan dengan berprinsip tata kelola yang baik sebagaimana termaktub di Perpres 25 Tahun 2020 tentang Tata Kelola BPJS Ketenagakerjaan
  3. Memastikan agar pengelolaan bisa dilakukan dengan pendekatan-pendekatan yang sehat dan normal.

Sedangkan enam lompatan meliputi:

  1. Mendorong peningkatan kepesertaan yang berbasis sinkronisasi data
  2. Mendorong terus perbaikan layanan dengan pendekatan strategis, efisiensi, dan dukungan IT
  3. Memperhatikan risiko operasional dan investasi yang mempengaruhi kesejahteraan keuangan program BPJS Ketenagakerjaan
  4. Mendorong pemenuhan standar pelaksanaan operasional BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan tata kelola yang baik dan performance yang baik
  5. Menindaklanjuti rekomendasi baik itu dari internal maupun eksternal
  6. Mendorong agar percepatan penyelesaian gap atau jarak regulasi dengan implementasi operasional

Perusahaan Wajib Daftarkan Pekerja untuk Program JKP

Presiden Joko Widodo telah meneken regulasi turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Terdapat empat turunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang kini telah disahkan dari sektor ketenagakerjaan.

Salah satunya PP Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Nomor 37 Tahun 2021.

Dilansir melalui Money.Kompas.com, Jokowi memberi penjelasan terkait JKP.

JKP merupakan program tambahan atau pelengkap di BPJS Ketenagakerjaan yang akan diberikan kepada pekerja/buruh yang terkena PHK, cacat total, pensiun, dan meninggal dunia.

Untuk mendapatkan JKP, ada tata caranya.

Pengusaha atau pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja/buruhnya dalam program JKP di BPJS Ketenagakerjaan.

Isi dari PP tersebut yang tertulis pada Pasal 6 ayat 1:

"Pengusaha yang mendaftarkan pekerja/buruh dalam program JKP wajib menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi secara lengkap dan benar kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 30 hari sejak tanggal pekerja/buruh mulai bekerja,"

Usai mendaftarkan pekerja/buruh, BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan nomor kepesertaan paling lama satu hari sejak diserahkannya formulir tersebut oleh perusahaan atau pemberi kerja.

Nantinya, dari perusahaan akan menerima sertifikat kepesertaan program JKP, sementara pekerja/buruh akan diberikan bukti kepesertaannya oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Pada Pasal 9 tertulis, apabila perusahaan mengalami pergantian nama, alamat kantor, skala usaha, data upah serta data pekerja/buruh maka diwajibkan untuk menyampaikan perubahan tersebut ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 7 hari kerja.

Bila tidak, maka pekerja/buruh tidak akan mendapatkan manfaat dari program JKP tersebut.

Adapun bentuk penerima manfaat program JKP berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Selain itu, manfaat uang tunai dari JKP diberikan tiap bulan paling banyak enam bulan upah.

Dengan ketentuan sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama.

Selanjutnya akan diberikan sebesar 25 persen dengan besaran upah pekerja/buruh tersebut sebesar Rp 5 juta yang menjadi acuan batas atas upah.

Isi keterangan dari Pasal 21 pada PP tersebut:

"Dalam hal upah melebihi batas atas upah maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah"

Tak lupa juga sanksi yang dikenakan kepada perusahaan atau pengusaha apabila tidak mendaftarkan pekerja/buruh dalam program JKP ini.

Mulai dari sanksi administratif hingga tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.

(TribunPalu.com/DindaNalifa)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved