Sulteng Hari Ini
Napi Kasus Pencabulan di Luwuk Diciduk Polisi, Diduga Edarkan Narkoba di Pencucian Motor Lapas
Narapidana kasus pencabulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah diciduk personel Polres Banggai.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril
TRIBUNPALU.COM, PALU - Narapidana kasus pencabulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah diciduk personel Sat Narkoba Polres Banggai, Rabu (24/3/2021) sore.
Napi berinisial BL alias B (29) itu diduga terlibat transaksi jual beli narkoba jenis sabu di pencucian kendaraan milik Lapas Kelas IIB Luwuk di Kelurahan Kompo, Kecamatan Luwuk Selatan, Banggai.
Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur mengatakan, BL merupakan napi kasus pencabulan dengan masa hukuman tujuh tahun penjara.
Dia ditahan di Lapas Luwuk sejak 2018 silam.
"Saat ditangkap, dia berstatus napi tamping," jelasnya, Kamis (25/3/2021) siang.
Tamping merupakan para narapidana yang dipercaya dan seolah dipekerjakan di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Baca juga: HRS Hadapi Sidang Tatap Muka, Begini Jumlah Aparat Keamanan yang Dikerahkan Menjaga PN Jakarta Timur
Baca juga: Maia Estianty Pesan Atta dan Aurel Hati-hati pada Wanita Penggoda, Ashanty: Penting Duit Bulanan Aja
Baca juga: Update Daftar Harga HP Samsung Bulan Maret 2021 dan Spesifikasinya, Ada Galaxy A32 hingga S21 Ultra
Penangkapan BL oleh polisi bermula dari informasi yang menyebutkan bahwa di tempat pencucian kendaraan Lapas Luwuk menjadi tempat transaksi narkoba jenis sabu.
“Anggota mendapat informasi bahwa di pencucian Lapas Luwuk sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan seorang napi tamping yang bekerja sebagai pencuci motor,” terangnya.
Ia menambahkan dalam penggeledahan ditemukan puluhan sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu.
“Barang bukti yang ditemukan sebanyak 26 sachet di dalam sebuah tas pinggang warna hitam,” ungkapnya.
Tersangka BL alias B langsung digelandang ke Mapolres Banggai bersama barang bukti sabu dengan berat bruto 5,78 gram tersebut guna proses hukum lebih lanjut. (*)
Ket foto : penangkapan terhadapa napi berinisial BL alias B oleh Sat Narkoba Polres Banggai/Handover