Sulteng Hari ini
Imbas Covid-19, Rektor Untad Prof Mahfudz: Wisuda Ditunda, Kuliah Tetap Daring
Universitas Tadulako (Untad) kembali menunda pelaksanaan wisuda untuk mencegah penyebaran virus COVID-19.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat
TRIBUNPALU.COM, PALU - Universitas Tadulako (Untad) kembali menunda pelaksanaan wisuda untuk mencegah penyebaran virus COVID-19.
Rektor Untad Prof Mahfudz menyatakan, pihaknya belum menentukan waktu pelaksanaan wisuda.
Untad terpaksa menunda penyelenggaraan seremoni wisuda ke-101, 102 dan 103 lantaran masih mewabahnya pandemi COVID-19.
"Pelaksanaan wisuda luring (offline) akan dijadwalkan kemudian, sambil melihat perkembangan kondisi COVID-19," ujar Prof Mahfudz, Sabtu (27/3/2021).
Baca juga: Hikmah Perayaan Isra Miraj di Tengah Pandemi COVID-19, Bupati Morowali Ajak Masyarakat Disiplin 5M
Meski acara wisuda dibatalkan, mahasiswa tetap bisa mengambil ijazah setelah terdaftar sebagai wisudawan.
Ini merupakan kesekian kalinya Untad menunda pelaksanaan wisuda offline sejak merebaknya pandemi COVID-19 pada Maret 2020 lalu.
Selain itu, Untad dipastikan akan tetap menerapkan proses pembelajaran secara daring untuk semester genap tahun akademik 2020/2021.
Prof Mahfudz telah mengeluarkan surat edaran nomor 2230/UN28/SE/2021 tertanggal 24 Maret 2021.
Dalam surat edaran itu, rektor memastikan pembelajaran akan dilaksanakan secara daring, mulai perkuliahan pertama sampai perkuliahan ke-8.
Kemudian di pertengahan semester genap 2020/2021 akan dilakukan evaluasi terkait situasi pandemi dengan mengacu pada rekomendasi Satgas Covid- 19 Provinsi Sulawesi Tengah.
Baca juga: Suasana Taman Gor Palu dan Monumen Mutiara Bangsa
Baca juga: Akibat Arus Pendek Listrik, Caffe Kopi Yor di Kelurahan Tondo Dilalap Si Jago Merah
Akademisi Untad Sebut Wamenkumham Keliru Soal Pidana Vaksinasi COVID-19
Pakar Ilmu Hukum dari Universitas Tadulako (Untad), Muhammad Tavip menyoroti pernyataan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Hiariej bahwa warga penolak vaksinasi COVID-19 bisa dipidana.
Menurut Tavip, tidak tepat apabila Wamenkumham menjadikan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai dasar untuk mempidanakan orang menolak vaksin COVID-19.
Sebab sejauh ini hanyalah kewajiban mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
"Yang ada itu kewajiban mematuhi penyelenggaraan kesehatan sesuai Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Tidak ada aturan spesifik yang dapat mempidanakan seseorang menolak vaksinasi COVID-19, kata Tavip, Rabu (24/3/2021).
Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan, disebutkan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.
Sementara Pasal 9 UU tersebut menyatakan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Atas dasar itu, Tavip menyebutkan bahwa termasuk tindakan pidana adalah keluar masuk wilayah karantina tanpa izin dan tidak mematuhi atau menghalangi karantina.
Sehingga, ia menilai pemerintah telah keliru menerapkan sanksi pelanggaran Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan bagi penolak vaksinasi.
"Jadi tidak tepat jika pasal 93 itu diperluas ke penolakan vaksin. Yang dipidana itu pelanggar penyelenggaraan kekarantinaan di pintu masuk, seperti di pelabuhan dan bandara," jelas Tavip.
Meski demikian, kata dia, bahwa vaksin sangat penting dalam menanggulangi COVID-19.
Ia pun mengimbau masyarakat tidak ragu dan turut mendukung program vaksinasi pemerintah.
Diketahui, pemerintah melalui Wamenkumham Edward Hiariej menyatakan bakal mengganjar sanksi pidana bagi setiap orang yang menolak program vaksinasi COVID-19.
Dasar tindakan hukum itu, menurut Edward, tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Ketika pertanyaan apakah ada sanksi atau tidak, secara tegas saya mengatakan ada sanksi itu. Mengapa sanksi harus ada? Karena tadi dikatakan, ini merupakan suatu kewajiban," kata Edward dalam keterangan video, dikutip Sabtu (9/1/2021). (*)