Sengketa Tanah di Desa Lee, Komisi II DPRD Sulteng Pertanyakan Kinerja Anggota Dewan Morut
Sengketa tanah antara warga Desa Lee dan PT Sinergi Perkebunan Nusantara (SPN) belum kunjung usai.
Alhasil, PTTUN Makassar menerima permohonan banding PT SPN dan membatalkan putusan PTUN Palu tertanggal 24 Oktober 2019.
Adapun keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung menjadi hari bersejarah bagi masyarakat di tiga desa, yakni Desa Lee, Desa Kasingoli dan Desa Gontara.
Dalam putusan itu, Mahkamah Agung menyatakan tidak sahnya penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) oleh Kantor Pertanahan Morowali Utara di tiga desa tersebut. (*)