Universitas Tadulako

Soal Larangan Mudik, Rektor: Saya Harap Semua Civitas Akademika dan Mahasiswa Mematuhi Aturan Itu

Rektor Universitas Tadulako (Untad), Prof Mahfudz mengimbau mahasiswa agar mematuhi larangan mudik Lebaran 2021.

Handover
Rektor Universitas Tadulako, Prof Mahfudz 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat

TRIBUNPALU.COM, PALU - Rektor Universitas Tadulako (Untad), Prof Mahfudz mengimbau mahasiswa agar mematuhi larangan mudik Lebaran 2021.

Hal ini ia sampaikan setelah mengeluarkan surat edaran nomor 2230/UN28/SE/2021 24 Maret 2021.

Dalam surat edaran itu, rektor memastikan pembelajaran akan dilaksanakan secara daring mulai perkuliahan pertama sampai perkuliahan ke-8.

"Untuk proses perkuliahan kami selalu mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk kebijakan larangan mudik. Saya harap semua civitas akademika dan mahasiswa mematuhi aturan itu," ujar Mahfudz, Senin (29/3/2021). 

Baca juga: Antisipasi Aksi Terorisme di Tempat Keramaian, Polres Poso Rutin Lakukan Patroli Gabungan

Baca juga: 3 Fakta Terkini Bom Bunuh Diri di Makassar: Identitas Pelaku Wanita hingga Aksi Heroik Satpam Gereja

Baca juga: Warga Keluhkan Sampah Kotoran Hewan, Lurah Duyu: Bukan Ternak Penduduk Kami

Baca juga: Terjadi Aksi Teror Bom Bunuh Diri di Makassar, Fadli Zon Singgung Anggaran Pemberantasan Teroris

Diketahui, pemerintah mengambil keputusan untuk melarang mudik Lebaran 2021 mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat COVID-19 setelah beberapa kali libur panjang.

Keputusan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy berdasarkan hasil rapat tingkat menteri, Jumat (26/3/2021).

Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia. 

Muhadjir mengatakan, larangan mudik tersebut akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ujar Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual usai rapat, dikutip Jumat (26/3/2021). 

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved