Atribut FPI Ditemukan di Rumah Jaringan Teroris, BNPT: Jadi Fakta Empiris Beberapa Anggota Terlibat

Ada temuan atribut ormas Front Pembela Islam (FPI) di rumah terduga teroris yang terlibat dalam bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar.

Warta Kota/Budi Malau
Polda Metro Jaya memamerkan sejumlah barang bukti hasil penggerebekan dan penangkapan para terduga teroris di Bekasi dan Condet, Senin (29/3/2021). 

TRIBUNPALU.COM - Direktur Penegakan Hukum Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Eddy Hartono membenarkan adanya temuan atribut ormas Front Pembela Islam (FPI) di rumah terduga teroris yang terlibat dalam bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar.

Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan Eddy Hartono dalam tayangan Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Senin (29/3/2021).

Diketahui dalam penggeledahan di sebuah rumah di Condet, Jakarta Timur, Densus 88 menemukan barang bukti berupa bahan peledak, senjata tajam, dan atribut FPI di mana ormas tersebut kini keberadaannya sudah dilarang.

Aparat mengamankan barang bukti saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka bom bunuh diri Gereja Katedral Makassar, Senin (29/3/2021).
Aparat mengamankan barang bukti saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka bom bunuh diri Gereja Katedral Makassar, Senin (29/3/2021). (Tribun Timur/Sanovra Jr)

Baca juga: Fakta Penangkapan 4 Terduga Teroris di Bekasi dan Condet: Berawal dari Bom Makassar, Ditemukan 5 Bom

Baca juga: Bom di Makassar, Ketua FKUB Sulteng Minta Umat Beragama Tetap Jaga Kerukunan

"Memang hasil pengembangan di wilayah Bekasi dan Condet, hasil pengejaran oleh aparat penegak hukum, di samping tadi ditemukannya barang peledak, juga beberapa identitas dari organisasi yang dilarang," ungkap Eddy Hartono.

Ia menyinggung penangkapan yang dilakukan Densus 88 pada awal tahun 2021 di Makassar.

Saat itu ditemukan sejumlah anggota kelompok teroris memiliki keterkaitan dengan FPI.

Hal itu dibuktikan dari berbagai atribut yang mereka miliki saat ditangkap.

Diketahui kemudian organisasi FPI dilarang karena tidak lagi berizin.

"Dari 24 tersangka (teroris) yang dilakukan penangkapan Densus 88 Januari 2021, 18 berlatar belakang FPI," kata Eddy.

"Sehingga ditemukan beberapa atribut (FPI) yang memang sudah dilarang sesuai dengan SKB 6 Menteri," ungkapnya.

Ia menegaskan pernyataan itu sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan, yakni ada oknum anggota FPI yang terjun ke dalam aksi teror.

Baca juga: 3 Fakta Terkini Bom Bunuh Diri di Makassar: Identitas Pelaku Wanita hingga Aksi Heroik Satpam Gereja

Mereka kemudian masuk dalam jaringan kelompok teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Makassar.

Selanjutnya, Eddy menambahkan, pihak kepolisian masih menyelidiki temuan tersebut.

"Ini juga menjadi fakta empiris bahwa beberapa anggota yang bagian dari FPI terlibat di dalam tindak pidana terorisme," papar Eddy.

"Dari 24 yang dilakukan penangkapan oleh Densus 88 yang memang tergabung afiliasi JAD Makassar, 18-nya itu adalah FPI," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved