BLT UMKM Rp 1,2 Juta Sudah Cair, Begini Cara Ceknya Lewat eform.bri.co.id/bpum

Cara cek cek status penerima BLT UMKM lewan laman https://eform.bri.co.id/bpum.

kompas.tv
Ilustrasi UANG. 

TRIBUNPALU.COM - Ada kabar bahagia bagi masyrakat Indonesia.

Pasalnya, Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) telah mencairkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.

Pencairan telah dilakukan kepada 5,2 juta pelaku UMKM.

Hal tersebut dikonfirmasikan oleh Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman.

"Sudah (pencairan BPUM UMKM 2021)," kata dia dihubungi Kompas.com, Jumat (2/4/2021).

Tak seperti tahun lalu, besaran bantuan kali ini adalah Rp 1,2 juta sesuai dalam Peraturan Kemenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021.

Untuk mengecek status penerima BLT UMKM, masyarakat tak perlu datang ke bank, tapi cukup dengan mengunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Baca juga: BLT UMKM Dipotong oleh Pemerintah Mulai 2021, Ini Besaran BLT UMKM Sekarang

Baca juga: Bangkitkan UMKM di Tengah Masa Pandemi Covid-19, Pemerintah Kota Palu Gelar Pelatihan Laundry

Cara cek BLT UMKM

Berikut ini langkah untuk mengecek BLT UMKM 2021:

  • Klik laman https://eform.bri.co.id/bpum
  • Isi nomor KTP
  • Masukkan jawaban hitungan matematika untuk proses verifikasi
  • Klik pros inquiry
  • Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak

Jika sebelumnya dana yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta, kali ini hanya sebesar Rp 1,2 juta.

Menkop UKM Teten Masduki mengatakan, pemotongan bantuan ini dilakukan karena keterbatasan anggaran yang diberikan pemerintah.

"Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta," ucap dia.

Syarat

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BPUM UMKM ini, yaitu:

  1. Tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan
  2. WNI dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul
  3. Tidak berasal dari aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD
  4. Baca juga: Tawarkan Produk Asli Indonesia, Ini 5 Alasan Kamu Harus Belanja di UMKMMU Menurut OJK Sulteng

Cara daftar

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved