Petugas di Bandara Palu Masih Buta dengan GeNose C-19 bagi Penumpang
Sejumlah petugas lapangan di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu, Sulawesi Tengah, masih bingung dan buta dengan perangkat baru deteksi COVID-19.
PALU, TRIBUNPALU.COM — Sejumlah petugas lapangan di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu, Sulawesi Tengah, masih bingung dan buta dengan perangkat baru deteksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Electronic Nose atau GeNose C19.
“Kita belum tahu mau apa. Belum ada barangnya,” kata Wita, petugas validasi surat keterangan perjalanan dari otoritas kesehatan bandara di selasar Bandara Mutiara SIS Aljufri Palu, kepada TribunPalu.com, Jumat (2/4/2021) siang.
Respon serupa juga dikemukakan Ardi (27), aviation security di gerbang terminal keberangkatan.
Andi Esse, petugas ticketing maskapai Garuda Indonesia, juga mengkonfirmasikan sejauh ini mereka hanya membaca berita soal penerapan uji validasi bebas Covid-19 di simpul-simpul moda transportasi domestik.
Seperti tugasnya 10 bulan terakhir, mereka masih meminta surat keterangan “negatif” atau non-reaktif Covid-19 dari fasilitas kesehatan rujukan, sebelum mencetak flight boarding pass.
Otoritas Bandara melalui Humas Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu Nikma, Rabu (30/3/2021) lalu, mengkonfirmasikan pihaknya telah siap menerapkan alat pendeteksi virus penyerang organ pernafasan yang mematikan ini.
Baca juga: Cek Kandungan Jelang Menikah, Aurel Hermansyah Divonis Idap Kista di Rahimnya
Baca juga: Jadwal Liga Italia Akhir Pekan Ini: Torino vs Juventus, AC Milan vs Sampdoria,Bologna vs Inter Milan
Baca juga: Diskon PPnBM Mobil 1.500 hingga 2.500 cc Resmi Berlaku, Cek Rinciannya di Sini
Hanya saja mereka masih menunggu peralatannya dari Jakarta.
"Untuk GeNose masih on proses, sekarang masih sementara dipersiapkan," ungkap Nikma Rabu (31/3/2021) pagi.
GeNose C19 merupakan alat pendeteksi COVID-19 buatan peneliti dan inventor dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
GeNose merupakan inovasi pertama di Indonesia untuk pendeteksian COVID-19 melalui hembusan nafas.
Pendeteksian tersebut terhubung langsung dengan sistem cloud computing guna mendapatkan hasil diagnosis secara real time.
Tes GeNose juga akan digunakan di transportasi laut. Rencananya alat ini digunakan di Pelabuhan Tanjung Priok akhir pekan nanti secara acak atau random.
Kementerian Perhubungan Indonesia, akhir pekan lalu, resmi mengizinkan alat tes GeNose dipakai penumpang pesawat, sebagai pengganti Rapid Test PCR, dan Swab AntiGen, mulai Kamis (1/4/2021) kemarin.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menuturkan, penerapan GeNose di simpul-simpul transportasi diperlukan agar masyarakat mendapatkan akses alat pendeteksi (screening) Covid-19 yang lebih terjangkau, sehingga dapat mengurangi potensi penularan saat menggunakan transportasi umum.
Jika rapid Antigen, calon penumpang mesti mengeluarkan Rp250 ribu dan PCR sekitar Rp700 ribu hingga Rp 1 juta, maka dengan GeNose-c19 cukup membayar Rp 15 ribu.
Baca juga: Ramalan Zodiak Gemini di Akhir Pekan 3 April 2021: Asmara, Karier, Keuangan, dan Kesehatan
Baca juga: Nadya Arifta Terlihat Temani Kaesang Pangarep yang Tengah Cek Seleksi Pemain Persis Solo
Baca juga: Diomeli Nagita Slavina, Baim Wong Langsung Adu Mulut dengan Paula Verhoeven: Kamu Itu Ngadu Ya
Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM Hargo Utomo dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Senin (31/8/2020).
"Electronic Nose ini adalah alat deteksi cepat untuk Covid-19 dari embusan nafas," kata Hargo.
Dia menjelaskan, GeNose sudah masuk dalam tahap validasi.
"GeNose telah melalui tahap validasi terhadap 600 sampel dengan data secara empiris sampai tingkat akurasi mencapai 97 persen kira-kira. Lalu berikutnya uji diagnostik, diharapkan segera masuk uji klinis dan mudah-mudahan kalau diakselerasi dan nggak ada kendala mudah-mudahan Oktober atau November bisa dipakai," jelas Hargo.
Hargo menjelaskan, alat ini untuk mendeteksi awal Covid-19. Bahkan, bisa digunakan untuk mitigasi.
"GeNose merupakan inovasi yang harapannya sebagai sensor untuk mendeteksi Covid ini, bisa mereduksi kepentingan banyak untuk mendeteksi awal Covid. Dan juga untuk mitigasi risiko pasca Covid," ungkap Hargo.
Diharapkan, dengan GeNose, bisa menghemat pengeluaran negara, khususnya dalam mendeteksi Covid-19. Bahkan, waktunya terbilang cepat.
Karenanya, dia berharap pemerintah mendukung alat ini.
"Jadi dalam tempo kurang dari 5 menit seseorang bisa terdeteksi apakah positif atau negatif sehingga dengan begitu ditangani dengan cara lebih baik," tutup Hargo.
Digunakan Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu Mendeteksi Covid-19, Apa Itu Metode GeNose C19?
Otoritas Bandar Udara Mutiara Sis Aljufrie Palu dalam waktu dekat akan menggunakan GeNose C19.
Humas Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu Nikma mengatakan, selain menggunakan rapid test antigen sebagai syarat penerbangan, pihak Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu akan menggunakan metode GeNose C19.
Menurut Nikma otoritas Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu masih menunggu petunjuk teknis dari pusat dulu terkait penggunaan GeNose.
"Untuk GeNose masih on proses, sekarang masih sementara dipersiapkan," ungkap Nikma Rabu (31/3/2021) pagi.
Untuk sementara pihak Otoritas Bandar Udara Mutiara Sis Aljufri tersebut hanya masih menggunakan rapid test antigen sebagai syarat pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi udara.
"Untuk sementara masih Rapid antigen atau PCR," katanya.
Baca juga: Hitung-hitungan Persib Bandung Lolos Babak 8 Besar Piala Menpora 2021, Harus Menang Lawan Persiraja
Baca juga: Update Kebakaran Kilang Balongan,Indramayu, Pertamina: Dua Tangki Sudah Bisa Dipadamkan
Baca juga: Pasca-Ledakan Bom di Gereja Katedral, Paket Mencurigakan Gegerkan Warga Jl Sungai Limboto Makassar
GeNose C19 sendiri merupakan alat pendeteksi COVID-19 buatan ahli UGM.
GeNose merupakan inovasi pertama di Indonesia untuk pendeteksian COVID-19 melalui hembusan nafas.
Pendeteksian tersebut terhubung langsung dengan sistem cloud computing guna mendapatkan hasil diagnosis secara real time.
Sehingga saat seseorang bernafas dan dalam hitungan detik dengan hasil sensitifitas 90 persen, spesifitas 96 persen, akurasi 93 persen, dengan PPV 88 persen, dan NPV 95 persen.
Sebelumnya Pemerintah mengeluarkan surat edaran nomor 12 tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi COVID-19.
Berikut ini aturan terbaru perjalanan dalam negeri berlaku mulai 1 April 2021.
Aturan berlaku untuk semua moda transportasi mulai dari kendaraan pribadi, kereta api, kapal, pesawat, dan lain sebagainya.
Dalam SE itu berisi tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo pada 26 Maret 2021.
Ketentuan Terbaru Perjalanan dalam Negeri Mulai 1 April 2021.
Baca juga: Atta Halilintar Ungkap Lebih Pilih Tidak Menikah Daripada Disuruh Tinggal dengan Orang Tua Aurel
Baca juga: Ikatan Cinta Rabu 31 Maret 2021:Sumarno Berkata Jujur pada Mama Rossa, Bagaimana Tanggapannya?
Protokol
Setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol 3M yakni memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mencuci tangan.
Pengetatan Protokol Kesehatan Perjalanan Orang
1. Memakai masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;
2. Jenis masker yang digunakan pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis;
3. Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan dan udara;
4. Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan kurang dari 2 jam terkecuali individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan membahayakan keselematannya.
Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN)
1. Setiap individu yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dan tunduk pada syarat ataupun ketentuan yang berlaku;
2. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 X 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampel diambil maksimal 2X24 jam atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan;
3. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampel diambil maksimal 3X24 jam sebelum berangkat atau hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
4. Khusus perjalanan rutin dengan transportasi laut di Pulau Jawa yang melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau, atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi, atau dengan tansportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 daerah;
5. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen yang sampel diambil maksimal 3 X 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan;
6. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid tes antigen/tes GeNose C19 jika diperlukan oleh Satgas Covid-19 daerah;
7. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi diimbau tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampel diambil maksimal 3 X 24 jam sebelum berangkat atau hasil negatif tes GeNose C19 di rest area sebagai syarat melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak jika diperlukan;
8. Khusus perjalanan ke Pulau Bali dengan transportasi udara, laut dan darat baik pribadi maupun umum wajib menunjukkan keterangan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 2 X 24 jam sebelum berangkat atau hasil negatif GeNose C19 di bandara, terminal atau pelabuhan dan mengisi e_HAC Indonesia;
9. Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat maupun pribadi kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut yang wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia;
10. Anak-anak di bawah 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR/rapid tes antigen/GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;
11. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid tes antigen/GeNose C19 negatif tapi menunjukkan gejala pelaku perjalanan tak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. (*)