Sakit Hati Diperlakukan Berbeda dengan Adik, Pemuda Ini Aniaya Seluruh Keluarganya Hingga Kritis

DMP menyebutkan salah satu bentuk perlakuan tidak adil yang diterimanya yaitu saat meminta uang, adiknya selalu diberi sedangkan dirinya tidak pernah.

Tribunnews.com
ILUSTRASI penganiayaan. 

Selain diancam pidana penjara maksimal 10 tahun, dia juga dijerat dengan Pasal 367 KUHP.

Sebelumnya diberitakan, tiga orang dalam satu keluarga menjadi korban penganiayaan dan ditemukan dalam kondisi kritis.

Mereka terdiri dari ayah, ibu, dan adik kandung.

Adapun pelakunya merupakan anak kedua keluarga tersebut. (*)

FOLLOW JUGA:

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pemuda Ini Aniaya Seluruh Anggota Keluarga hingga Kritis karena Kesal Tak Diberi Uang seperti Adik

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved