Sakit Hati Diperlakukan Berbeda dengan Adik, Pemuda Ini Aniaya Seluruh Keluarganya Hingga Kritis
DMP menyebutkan salah satu bentuk perlakuan tidak adil yang diterimanya yaitu saat meminta uang, adiknya selalu diberi sedangkan dirinya tidak pernah.
Selain diancam pidana penjara maksimal 10 tahun, dia juga dijerat dengan Pasal 367 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, tiga orang dalam satu keluarga menjadi korban penganiayaan dan ditemukan dalam kondisi kritis.
Mereka terdiri dari ayah, ibu, dan adik kandung.
Adapun pelakunya merupakan anak kedua keluarga tersebut. (*)
FOLLOW JUGA:
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pemuda Ini Aniaya Seluruh Anggota Keluarga hingga Kritis karena Kesal Tak Diberi Uang seperti Adik