Cerita Selebriti
Pihak Istana Benarkan Kehadiran Presiden Jokowi sebagai Saksi Akad Atta dan Aurel Hari Ini
Rencananya, akad nikah Atta dan Aurel itu akan dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi akad nikah.
Sementara itu untuk prosesi akad nikah, RCTI akan menayangkannya pada Sabtu, 3 April 2021 pukul 15.00 WIB.
Sedangkan prosesi akad nikah Atta dan Aurel akan digelar pada 3 April mendatang di Masjid Istiqlal, yang juga akan disiarkan live di RCTI.
Baca juga: Segera menikah, Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Rilis Lagu Hari Bahhagia: Tadinya Kado Rahasia
Baca juga: Cek Kandungan Jelang Menikah, Aurel Hermansyah Divonis Idap Kista di Rahimnya
Dalam situs resmi milik KPI, disebutkan bahwa RCTI mendapat peringatan keras dari KPI, berdasarkan hasil pleno yang dilaksanakan pada Selasa, 16 Maret 2021.
"Berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajibannya, hasil Pleno yang dilaksanakan pada hari Selasa, 16 Maret 2021, KPI Pusat memutuskan memberikan PERINGATAN KERAS KEPADA RCTI," tulis KPI di situs resminya.
Beberapa program yang diperingatkan oleh KPI antara lain, "Silet: Ikatan Cinta Atta-Aurel Spesial Lamaran", "Barista: Ikatan Cinta Atta-Aurel Spesial Lamaran", dan "Ikatan Cinta Atta-Aurel Spesial Lamaran."
Dikutip TribunPalu.com, penanyangan secara langsung itu menimbulkan pro dan kontra dari masyarakat.
Tak sedikit dari mereka yang merasa keberatan dengan penayangan acara super megah itu.
Baca juga: Cek Kandungan Jelang Menikah, Aurel Hermansyah Divonis Idap Kista di Rahimnya
Atas keberatan dari masyarakat tersebut, KPI menganggap bahwa rangkaian acara pernikahan Aurel dengan YouTuber Atta Halilintar itu tidak memberikan manfaat untuk publik.
Dalam artikel Tribunnews.com yang dipublikasi pada Sabtu, 20 Maret 2021 itu menyebutkan, jika KPI mengimbau kepada lembaga penyiaran untuk menjunjung unsur kemanfaatan dari sebuah tayangan.
Menurut KPI, konteks dan durasi dari sebuah tayangan menjadi hal yang penting untuk diperhatikan bagi lembaga penyiaran.
Sehingga hak masyarakat untuk memperoleh informasi bisa terpenuhi.
"Sehingga hak-hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang beragam atas penggunaan frekuensi radio di ranah publik dapat terpenuhi dengan baik," tulis KPI.
KPI juga mengutip Pasal 11 ayat 1 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dalam teguran tersebut.
"Pasal 11 ayat 1 Standar Program Siaran, yakni program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu," terang KPI secara tertulis.
(TribunPalu.com/Hakim)