Haji dan Umrah 2021
Kabar Gembira, Jamaah yang Telah Divaksin Covid-19 Kini Diizinkan Ibadah Umrah
Kabar gembira bagi Umat Muslim yang ingin melaksanakan Ibadah Umrah di masa pandemi Covid-19.
TRIBUNPALU.COM - Kabar gembira bagi umat Muslim yang ingin melaksanakan Ibadah Umrah di masa pandemi Covid-19.
Pemerintah Arab Saudi resmi mengeluarkan aturan terkait izin pelaksanaan umrah bagi jamaah dari luar negaranya.
Izin tersebut diberikan dengan satu syarat, yaitu calon Jamaah Umrah harus vaksinasi Covid-19 terlebih dahulu.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi akan memberikan izin umrah dan kunjungan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi untuk orang-orang yang sudah divaksinasi mulai bulan Ramadhan.
Pemberian izin umrah dan shalat di Masjidil Haram serta berkunjung ke Masjid Nabawi mulai tanggal 1 Ramadhan 1442 Hijriah bagi orang-orang yang sudah divaksinasi sesuai dengan ketentuan di aplikasi (Tawakkalna) untuk kategori imunisasi, menurut sumber resmi di Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Detik-detik Warga Mengamuk, Rumah Pelaku Rudakpasa Terhadap Anak Tiri Dikepung
Baca juga: VIRAL Pria Berseragam Dishub Tilang Mobil Pick-up, Tiba-tiba Kabur Karena Kedoknya Terbongkar
Baca juga: Saat Marco Motta dan Rohit Chand Balik, Persija Justru Bakal Kehilangan 2 Pemain Ini di 8 Besar
Kategori imunisasi yaitu seseorang yang mendapat dua dosis vaksin COVID-19.
Kemudian, seseorang yang setelah 14 hari menerima dosis pertama vaksin COVID-19 serta yang sembuh dari infeksi.
Izin pemesanan untuk menunaikan ibadah umrah, shalat dan kunjungan harus melalui aplikasi (Eatmarna) dan (Tawakkalna), karena waktu yang tersedia dan kapasitas operasional tetap berpegang pada tindakan kehati-hatian.
Kemudian, menunjukkan izin dan memverifikasi keabsahannya melalui aplikasi (Tawakkalna), langsung dari rekening penerima.
Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa platform utama dan terakreditasi untuk mendapatkan izin adalah melalui aplikasi (Eatmarna) dan (Tawakkalna), serta memperingatkan terhadap kampanye dan situs palsu.
Selain itu, selama Ramadhan, Kementerian Haji dan Umrah meningkatkan kapasitas operasional Masjidil Haram dengan tetap mematuhi semua tindakan pencegahan yang dikeluarkan oleh otoritas terkait.
Arab Saudi Larang Indonesia untuk Ibadah Umrah
Sebelumnya diberitakan, Indonesia masuk dalam 20 negara yang ditutup sementara akses Umrah pada 2021 ini.
Kebijakan penghentian layanan umrah untuk membatasi penyebaran virus corona (Covid-19).
Lalu bagaimana selanjutnya? Kapan dibuka lagi layanan Umrah dari Pemerintah Arab Saudi Ini?