Haji dan Umrah 2021

Kabar Gembira, Jamaah yang Telah Divaksin Covid-19 Kini Diizinkan Ibadah Umrah

Kabar gembira bagi Umat Muslim yang ingin melaksanakan Ibadah Umrah di masa pandemi Covid-19.

Sky News
Jemaah yang sedang melaksanakan ibadah haji di tengah pandemi Covid-19. 

"Dari ketentuan Arab Saudi ini, artinya keberangkatan umrah sepertinya akan ditunda sampai larangan ini dicabut," ujar Zaky saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/2/2021).

Selain itu, Konsulat Jenderal Repulik Indonesia (KJRI) Jeddah mengimbau warga Indonesia yang telah membeli tiket penerbangan atau lainnya untuk kembali ke Indonesia dalam beberapa hari ke depan agar menghubungi pihak penerbangan/transportasi tersebut untuk memastikan kepastian keberangkatan ke Tanah Air.

Pihaknya pun sangat menyayangkan adanya keputusan penundaan keberangkatan umrah tersebut.

Terlebih lagi, pihak penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) sedang aktif mempersiapkan keberangkatan umrah setelah Arab Saudi memberikan syarat umur jemaah untuk pergi umrah menjadi 18-60 tahun pada 22 Januari 2021.

"Menurut data Kementerian Agama (Kemenag), ada sebanyak 52 persen atau 30.828 jemaah, yang masuk dalam daftar tunggu, dengan usia di atas 50 tahun," ujar Zaky.

"Jadi, setelah umur meningkat otomatis volume keberangkatan meningkat bahkan Travel PPIU yang sebelumnya kantornya tutup di awal Februari sudah banyak yang buka," lanjut dia.

Kondisi biro usaha perjalanan umrah dari Indonesia

Sementara itu, Zaky menyampaikan bahwa jika berkaca pada penutupan perjalanan umrah akibat pandemi corona, awalnya di Indonesia terjadi pada 27 Februari 2020.

Artinya, jika pada 27 Februari 2021, genap sudah usaha umrah dan haji selama satu tahun berjuang di pandemi corona.

"Kami berharap Pemerintah Indonesia memberikan perhatian ke bidang usaha umrah, haji, dan wisata ini untuk membantu dengan berbagai cara karena ditutupnya usaha ini dampaknya kepada ribuan perusahaan penyelenggara umrah, haji dan Wisata (PPIU & PIHK)," kata dia.

Larangan Perjalanan

Larangan perjalanan juga akan mencakup wisatawan yang transit melalui negara-negara yang disebutkan di atas (20 negara) dalam 14 hari sebelum penerapan larangan.

Meski larangan masuk bersifat sementara, tapi kementerian tidak menjelaskan kapan penangguhan itu akan dicabut.

Keputusan untuk menangguhkan masuknya warga dari 20 negara tersebut datang pada hari yang sama ketika Kerajaan mencatat empat kematian baru terkait Covid-19 pada Selasa, menjadikan total korban tewas menjadi 6.366.

Kementerian Kesehatan mengonfirmasi 310 kasus baru virus corona dalam 24 jam sebelumnya, sehingga totalnya menjadi 367.276.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved