Sidang Habib Rizieq Shihab

Langkah Jaksa Usai Hakim Tolak Eksepsi Habib Rizieq Shihab dalam Kasus Tes Swab RS Ummi Bogor

Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan menolak eksepsi atau keberatan Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus tes swab di RS UMMI Bogo

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sidang perdana pokok perkara Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (16/3/2021). 

"Dakwaan JPU sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHAP. Bahwa oleh karena eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum ditolak seluruhnya," kata Khadwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021).

Pada putusan selanya Majelis Hakim menolak poin eksepsi Rizieq Shihab bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak berwenang mengadili perkara karena peristiwa terjadi di Kota Bogor.

Baca juga: Tips Puasa Ramadhan 2021 - Konsumsi Bahan Makanan Ini saat Sahur agar Tak Lemas Ketika Berpuasa

Baca juga: 5 Jenis Pekerjaan Bergaji Tinggi Ini Cocok Dilakukan Wanita, Enggak Usah Pusing Cari Kerja!

Baca juga: Istri Hilang di Mall, Suami Gelar Sayembara Hadiah Rp 75 Juta Bagi yang Bisa Menemukan

Alasannya sebelum sidang dimulai Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sudah mengeluarkan surat pelimpahan perkara dan adanya penunjukan Mahkamah Agung terhadap Pengadilan yang mengadili.

Poin eksepsi Rizieq Shihab bahwa dakwaan JPU dibuat tidak berdasar fakta juga ditolak, Majelis Hakim menilai untuk membuktikan anggapan tersebut harus melalui proses peradilan lebih dulu.

"Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara nomor 225, maka Majelis Hakim memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini," ujarnya.

Lantaran eksepsi ditolak sidang perkara tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi yang diawali dari pihak JPU, sidang dijadwalkan pada Rabu (14/4/2021).(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul JPU Bakal Hadirkan Lima Saksi Pada Sidang Lanjutan Tes Swab RS UMMI Bogor

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved