Modal Keris Dukun Gadungan Setubuhi Siswi Berkali-kali: Awalnya Menolak, Akhirnya Mau Tanpa Dipaksa

Dukun gadungan bernama FM alias Bayu (40) asal Kabupaten Kendal mengaku setubuhi pelajar putri 16 tahun berkali-kali.

Editor: Haqir Muhakir
kompas.com
ilustrasi pencabulan anak 

Sedangkan pelakunya merupakan ayah dari sahabat OI sendiri, yakni FM alias Bayu atau Wongso (40).

Mirisnya lagi, aksi bejat Bayu dilakukan 10 kali terhadap korban sejak Juli 2020 dengan berkedok seorang dukun dadakan.

Pelaku sudah diringkus Satreskrim Polres Kendal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Kendal, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengungkapkan, tindakan tak senonoh itu pertama kali dilakukan pada 30 Juli 2020 di sebuah kamar rumah di Kecamatan Cepiring.

Katanya, aksi pencabulan dilakukan Bayu dengan memanfaatkan profesi barunya sebagai dukun selama 1 tahun terakhir.

"Tersangka mengaku sebagai dukun dari profesi sebelumnya seniman barongan," terangnya saat gelar perkara, Rabu (7/4/2021) di Mapolres Kendal.

Baca juga: Update Kasus Covid-19 di Sulawesi Tengah per Kamis 8 April 2021: 23 Kasus Baru dan 59 Pasien Sembuh

Baca juga: Update Covid-19 di Indonesia, Kamis 8 April: Tambah 5.504 Orang, Total Kasus di Indonesia 1.552.880

AKBP Raphael menjelaskan, awal mula tindak pencabulan itu terjadi saat korban mendapatkan masalah dengan pacarnya hingga hubungannya renggang.

Korban pun bercerita kepada anak tersangka yang merupakan sahabat dengan tujuan bisa membantu korban.

Sang anak pun mengantarkan korban kepada ayahnya yang berprofesi sebagai dukun.

Oleh tersangka, korban dijanjikan bahwa hubungannya dengan sang pacar segera kembali asalkan mengikuti saran dukun.

Termasuk diajak disetubuhi, dipasang susuk dan diberikan minyak pemikat.

"Awalnya berasal dari curhat kepada anak tersangka. Kemudian terjadi tindak pencabulan. Korban mengaku juga pernah diancam akan disantet," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengakuan Dukun yang Setubuhi Siswi Berkali-kali: Awalnya Tak Mau, Akhirnya Mau Tanpa Dipaksa

https://www.tribunnews.com/regional/2021/04/08/pengakuan-dukun-yang-setubuhi-siswi-berkali-kali-awalnya-tak-mau-akhirnya-mau-tanpa-dipaksa?page=all

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved