Sahur On The Road Ramadan 2021 Dilarang, Polda Metro Jaya : Ini Tindakan Preventif Cegah Kerumunan
Larangan sahur on the road selama bulan Ramadhan 2021, tindakan preventif untuk cegah penyebaran virus Covid-19
TRIBUNPALU.COM - Selain mudik, sahur on the road juga dilarang pada bulan Ramadhan tahun 2021 ini.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
Larangan sahur on the road ini ditujukan untuk menjaga timbulnya kerumunan.
Dilansir melalui kanal YouTube KOMPASTV, Polda Metro Jaya resmi mengeluarkan larangan pelaksanaan sahur on the road ini.
Langkah yang dilakukan adalah menutup jalan pada malam hari hingga pagi hari selama bulan Ramadhan.
Di Jakarta, jalan Harmoni hingga Bundaran Senayan akan ditutup.
Selain itu, polisi juga akan melakukan patroli untuk mencegah adanya kerumunan yang disebabkan sahur on the road.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan hal terkait.
"Gunanya adalah untuk menghindari terjadi penyebaran Covid ini dengan adanya orang berkumpul," tegasnya.
Ia melanjutkan langkah yang akan dilakukan Polda Metro Jaya tersebut.
"Pertama, kita lakukan filterisasi di daerah yangs ering dilakukan perkumpulan atau sering dilakukannya sahur on the road," jelasnya.
Penyekatan untuk filterisasi antara masyarakat menggelar sahur on the road dan pengendara umum akan dilakukan sejak pukul 23.000 hingga 05.00 WIB.
"Ini upaya preventif yang kita lakukan," pungkasnya.
Larangan Mudik Pada Bulan Ramadhan 2021
Pada lebaran tahun 2021 ini masyarakat kembali dilarang untuk melakukan kegiatan mudik.
Menindaklanjutin hal tersebut Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran larangan Mudik Lebaran yang berlaku 6-17 Mei 2021.
Larangan itu tertuang dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Ketentuan dalam SE ditandatangani oleh Ketua Satgas, Doni Monardo pada 7 April 2021.
Baca juga: Satgas Covid-19 Terbitkan Surat Larangan Mudik, Ini Isi Lengkapnya, Ada Denda Bagi yang Langgar
"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 6–17 Mei 2021 dan akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir di lapangan,” ujarnya dalam SE, dikutip dari laman Setkab.go.id.
Pelanggaran terhadap SE ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penerbitan SE dilatarbelakangi adanya potensi peningkatan mobilitas masyarakat pada bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2021.
Baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang memiliki risiko terhadap peningkatan laju penularan Covid-19.
Pos komando (posko) penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan memiliki peranan dan fungsi yang vital dalam mengupayakan pengendalian penyebaran Covid-19 di tingkat mikro terutama dalam bulan Ramadhan dan Idul Fitri.
Sementara itu, tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.
Adapun empat ruang lingkup yang diatur dalam SE adalah protokol kesehatan umum, pengendalian kegiatan ibadah selama bulan Ramadhan dan salat Idul Fitri, peniadaan mudik tanggal 6–17 Mei 2021 untuk seluruh wilayah Indonesia, dan optimalisasi fungsi posko Covid-19 desa/kelurahan untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.
Pengertian mudik yang dicantumkan dalam SE adalah kegiatan perjalanan pulang ke kampung halaman selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
(TribunPalu.com/DindaNalifa)