Sulteng Hari Ini
SMA dan SMK Di Sulteng akan Belajar Tatap Muka, Kadisdikbud: Untuk Sekolah di Daerah Zona Hijau
SMA dan SMK di Provinsi Sulawesi Tengah direncanakan akan kembali menggelar pembelajaran tatap muka tahun ini.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril
TRIBUNPALU.COM, PALU - Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Provinsi Sulawesi Tengah direncanakan akan kembali menggelar pembelajaran tatap muka tahun ini.
Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulawesi Tengah (Sulteng), Irwan Lahace, Jumat (09/04/2021).
Rencananya, pihak Disdikbud akan menggelar pertemuan dari sejumlah pihak terkait, tentang kesiapan pembelajaran tatap muka di SMA dan SMK tersebut.
Hal itu mengacu dari surat edaran Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan yang menyebutkan bahwa penentuan pembelajaran tatap muka di SMA dan SMK diserahkan ke Daerah masing masing.
Baca juga: Operasi Pekat di Ampana Kota, Polisi Sita Puluhan Kantong Miras Hingga Amankan Muda Mudi dalam Kos
Baca juga: Persatuan Wartawan Indonesia Poso Dikukuhkan, Target Selenggarakan Uji Kompetensi
Baca juga: Melawan Stigma Kesehatan Mental, Psikolog: Stop Judging, Start Supporting
"Untuk Sulawesi Tengah, rencana siang ini pukul 14.00 Wita kami akan melakukan pertemuan dengan tim gugus tugas penanganan covid 19, Dinas Kesehatan Provinsi, Badan Penanggulangan Bencana, kemudian asisten I dengan ketua komisi IV DPR," ucap Irwan Lahace.
Namun, rencana pembelajaran tatap muka ini akan dilakukan di SMA dan SMK yang daerahnya masuk dalam zona hijau.
"Karena memang hal seperti ini harus sangat hati-hati dalam mengambil keputusan karena di beberapa daerah masih zona merah sehingga mereka tidak berani melaksanakan sekolah tatap muka," tutur Irwan Lahace.
Baca juga: Ngaku Tangan Gerak Sendiri, Pemuda Ini Lukai Wajah Ibu Pakai Batu, Sempat Melawan saat Ditangkap
Baca juga: Hari Ini Jokowi Tinjau Lokasi Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor di NTT
Ia juga menambahkan, jika nantinya pembelajaran tatap muka ini dilakukan, setiap sekolah wajib menyiapkan fasilitas sesuai protokol kesehatan yang berlaku.
"Nomor surat edaran persyaratan untuk pelaksanaan tatap muka ialah keselamatan peserta didik dan pengajar di sekolah dan dipastikan setiap sekolah sudah benar-benar siap dengan beberapa item (fasilitas) protokol kesehatan yang harus tersedia," terangnya. (*)