Minggu, 10 Mei 2026

Puasa Ramadhan 2021

Pemerintah Larang Salat Tarawih di Masjid pada Kawasan Zona Merah Covid-19

Melalui Kementerian Agama RI, Pemerintah resmi melarang penyelenggaraan tarawih dan ibadah serupa di kawasan zona merah Covid-19.

Tayang:
Editor: Imam Saputro

Pemerintah Larang Salat Tarawih di Masjid bagi Kawasan Zona Merah Covid-19

TRIBUNPALU.COM, Melalui surat edaran Nomor 4 Tahun 2021, Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengatur ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H.

Surat tersebut terbit pada Kamis (8/4/2021) yang ditandatangi langsung oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Salah satu aturannya ialah penyelenggaraan ibadah salat tarawih dan kegiatan lain seperti tadarus, itikaf dan peringatan Nuzulul Quran.

Yaqut menegaskan bagi kawasan yang masuk zona merah atau beresiko tinggi penyebaran Covid-19, maka tidak diperbolehkan.

Kawasan yang berada di zona orange juga tak diizinkan gelar ibadah serupa.

Baca juga: Apa Tanda-tanda Malam Laitul Qadar di Bulan Puasa Ramadhan? Berikut Penjelasannya

Baca juga: Resep Mudah Menu Buka Puasa Ramadhan 2021: Roti Tanduk Apel Kayumanis dengan Rasa Lembut

Ramadhan dan Idulfitri 1442 H saat Pandemi Covid-19, Ini 12 Panduan Ibadah dari Kementerian Agama RI

ILUSTRASI salat berjamaah dengan jarak
ILUSTRASI salat berjamaah dengan jarak (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

“Kegiatan Ramadan di masjid atau musala, seperti salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, itikaf, dan peringatan Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang masuk kategori zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang) penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan Pemda setempat,” mengutip surat edaran yang ditandatangani langsung Menag Yaqut Cholil Qoumas tersebut.

Tak sepenuhnya dilarang, kawasan zona merah dan orange boleh menggelar ibadah tarawih dan sejenisnya, namun dengan kapasitas 50 persen saja.

Itupun juga harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Jarak minimal 1 meter harus diberlakukan bagi setiap jamaah di dua zona tersebut.

Penyajian atau ceramah juga diperbolehkan dengan durasi maksimal 15 menit.

Ramadhan dan Idulfitri 1442 H saat Pandemi Covid-19, Ini 12 Panduan Ibadah dari Kementerian Agama RI

Tips Puasa Ramadhan 2021 - Hati-hati, Sahur dengan Mi Instan Ternyata Beresiko Buruk! Ini Alasannya

Untuk peringatan Nuzulul Quran diizinkan di masjid atau gedung yang berada di zona kuning dan hijau.

Namun kapasitasnya tetap sama, yakni 50 persen saja.

Kegiatan Nuzulul Quran di luar masjid atau gedung juga diperbolehkan.

Namun dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved