Gejolak di Partai Demokrat
SBY Daftarkan Merek Partai Demokrat, Pengamat: Makin Menunjukan Personalisasi Parpol
Refly menyebut langkah yang dilakukan SBY tidak tepat dan menunjukan adanya personalisasi partai berlambang mercy tersebut.
TRIBUNPALU.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun berkomentar soal pemberitaan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendaftarkan Partai Demokrat ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen KI Kemenkumham) atas nama pribadi.
Menurut Refly, perlu dipertanyakan apakah partai-partai lain juga dilakukan hal yang sama.
Pasalnya ia mengaku pernah mendapat fakta bahwa ada sebuah partai yang juga didaftarkan atas nama pribadi.
“Kalau kita cek jangan-jangan partai-partai lain juga begitu. Pendaftaran partai politik ini dipersonalisasi dan kemudian mereknya dimiliki seseorang.
Baca juga: 29 Sekolah Kedinasan Buka Pendaftaran, Ini Cara Daftarnya, Login di dikdin.bkn.go.id
Baca juga: Jelang El Clasico Real Madrid Vs Barcelona, Zidane Malah Lempar Rayuan Manis untuk Messi
Baca juga: Demi Pemuda 20 Tahun, Chelsea Siap Tumbalkan 4 Pemain Bintangnya, Ada Nama Pulisic
Saya pernah mendapatkan fakta partai apa ternyata mereknya didaftarkan seseorang,” kata Refly dilansir dari kanal YouTube Refly Harun, Sabtu (10/4/2021).
Pengamat politik itu juga menyoroti Kemenkumham yang menerima berkas pengajuan permohonan merek tersebut.
Dikatakan Refly, mendaftarkan merek atau lambang partai politik sebenarnya tidak diperlukan.
“Yang jadi masalah adalah di Kemenkumham sendiri, kenapa diterima pendaftaran merek seperti itu. Namanya partai politik tentu menurut saya tidak perlu didaftarkan, katakanlah lambang atau mereknya, karena itu adalah badan hukum publik,” ujarnya.
Refly kemudian menyebut langkah yang dilakukan SBY tidak tepat dan menunjukan adanya personalisasi partai berlambang mercy tersebut.
Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Sabtu 10 April 2021: 25 Wilayah Waspadai Hujan Lebat Disertai Angin
“Sehingga apa yang dilakukan SBY suatu tindakan yang menurut saya justru makin menunjukan personalisasi partai politik," katanya.
“Pendaftaran logo, merek Partai Demokrat oleh personal SBY adalah langkah yang menurut saya tidak tepat,” tambahnya.
Alumnus Universitas Gadjah Mada itu juga mengatakan bahwa keliru jika Kemenkumham menerima permohonan merek Partai Demokrat atas nama SBY.
Sebab menurut Refly, partai politik adalah organisasi dalam ranah hukum publik, sehingga tidak pantas didaftarkan atas nama pribadi.
“Kalau pendaftaran ini diterima oleh Kemenkumham, menurut saya keliru. Karena menerima pendaftaran merek partai politik yang harusnya tidak boleh, karena itu adalah organisasi dalam ranah hukum publik,” katanya.
Baca juga: Kronologi Mobil Rombongan Jordi Onsu Terjun ke Jurang 60 Meter saat Syuting Horor, Diduga Rem Blong
Baca juga: Sosok Abah Popon yang Disebut Guru Ilmu Kebal Pernah Didatangi Gus Dur, SBY juga Kirim Foto ke Rumah
Baca juga: Dua Tas Tergeletak di Masjid Kawasan Pondok Aren Gegerkan Warga, Polisi: Bukan Aksi Teror
Diberitakan sebelumnya SBY tercatat mendaftarkan merek Partai Demokrat ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham atas nama pribadinya.