Kunjungan Menteri

Kunjungan Kerja ke Palu, Mobil Menkumham Dipasangi Plat Menteri Keuangan

Diketahui Yasonna Laoly mengujungi dua tempat selama berada di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/SALAM
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengendarai Toyota Alphard berpelat RI 25 selama berada di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (12/4/2021). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, PALU - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengendarai Toyota Alphard berpelat RI 25 selama berada di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (12/4/2021).

Penggunaan pelat nomor polisi digunakan menteri dan pejabat negara diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian RI nomor 5 tahun 2015 pasal 6 berisi, kendaraan bermotor yang dapat diberikan nomor registrasi dengan alokasi angka khusus.

Serta dapat dengan atau tanpa huruf seri adalah kendaraan dinas milik pemerintah.

Pelat kendaraan Menteri Hukum dan HAM seharusnya RI 19.

Baca juga: Menteri Yasonna Laoly Resmikan Desa Sadar Hukum di Sulteng: Bisa Tekan Kasus Terorisme dan Narkoba 

Baca juga: Sambangi Lapas Kelas IIA Palu, Menteri Yasonna Laoly Lakukan Hal Ini

Baca juga: Menteri Yasonna Laoly Kunjungan ke Sulteng, Kantor Gubernur Dilengkapi Tenda Rapid Antigen

Pelat kendaraan RI 25 untuk Kementerian Keuangan.

Diketahui Yasonna Laoly mengujungi dua tempat selama berada di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Yaitu, Kantor Gubernur Sulteng dan Lapas Klas II A Palu.

Agendanya, peresmian dan penandatanganan prasasti desa/kelurahan sadar hukum di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.

Sementara di Lapas Klas IIA Palu, Yasonna Laoly meresmikan masjid dan meninjau aktivitas tahanan.

Tanggapan Kanwil Kemenkumham

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah menanggapi persoalan kendaraan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly selama berada di Palu.

Kepala Bidang Program dan Hubungan Masyarakat Kanwil Kemenkumham Sulteng Muhammad Said menyebutkan, Pelat Nomor polisi milik Menteri Hukum dan HAM ialah RI 25.

Untuk aturan Pelat Nomor polisi milik kementerian dan pejabat negara lainnya dapat diubah dan diganti sewaktu-waktu mengikuti kabinet dalam pemerintahan.

"Pemahaman saya setiap kabinet berganti atau resufle biasanya aturan diganti termasuk pelat nomor polisi kendaraan milik menteri dan pejabat negara lainnya," kata Muhammad Said saat berkunjung ke TribunPalu.com, Selasa (13/4/2021).

Dia memastikan, pelat nomor polisi RI 25 merupakan milik Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Pasalnya saat kunjungan kerja Menkumham ke Palu, Senin (12/4/2021), kendaraan digunakan Yasonna adalah Toyota Alphard dengan nomor polisi RI 25.

"Jadi sesuai aturannya memang benar pelat RI 25 milik Menteri Hukum dan HAM. Kami tanya di Makassar juga pakai nomor pelat yang sama," ujar Muhammad Said.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved