Dapat Beras dari Zakat Fitrah, Bolehkan Digunakan Kembali untuk Bayar Zakat?
Berikut adalah penjelasan ustaz soal bolehkah beras yang didapat dari zakat fitrah dipakai kembali untuk ganti berzakat.
TRIBUNPALU.COM - Berikut adalah penjelasan ustaz soal bolehkah beras yang didapat dari zakat fitrah dipakai kembali untuk ganti berzakat.
Diketahui, membayar zakat fitrah merupakan tugas wajib umat Islam untuk dilaksanakan pada hari-hari terakhir bulan Ramadhan.
Selain bertujuan menyucikan ibadah, zakat yang diberikan pada fakir miskin tersebut juga bertujuan untuk beramal pada saudara yang membutuhkan.
Lantas, bolehkan bila beras yang didapat dari zakat fitrah, digunakan kembali untuk berzakat?
Baca juga: Penjelasan Lengkap soal Zakat Fitrah dan Hukum Membayar Zakat Fitrah pada Bulan Ramadhan
Baca juga: Tata Cara Membayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan, Segini Besaran Nominal yang Harus Dibayarkan
Menjawab pertanyaan ini, Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznaz) Arifin Purwakananta mengatakan, beras pemberian zakat boleh digunakan untuk membayar zakat.
Pasalnya, beras tersebut merupakan rejeki yang memang menjadi hak milik kita.
Bila kita merasa masih mampu dan mendapat zakat fitrah berlebih, maka diizinkan untuk membagikannya pada fakir yang lain.
"Tidak apa-apa. Misal, kita mendapat rejeki, baik dari bekerja, hadiah, maupun dizakati, itu tidak apa-apa kalau sudah jadi milik kita," kata Arifin seperti dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (7/4/2021).
"Jadi begitu diberikan, maka beras atau harta itu hitungannya milik kita. Jika merasa cukup ya silakan membayar zakat," sambungnya.
Menurut Arifin, yang tak diizinkan adalah membayar zakat dengan beras yang diperoleh dari berutang.
Sebab, satu di antara syarat berzakat adalah memberikan barang yang statusnya milik pribadi secara penuh.
"Makanya zakat tidak perlu utang. Kalau yang tidak punya harusnya dizakati," tutupnya.
Baca juga: 4 Golongan Orang yang Diperbolehkan Tak Melakukan Ibadah Puasa Ramadhan, Siapa Saja?
Senada dengan Arifin, pendakwah Buya Yahya juga menerangkan bahwa zakat fitrah tetap sah meski zakat tersebut merupakan pemberian dari orang lain.
Seperti misalnya seorang anak memberikan uang pada ibunya untuk digunakan berzakat.
Pasalnya, uang atau barang tersebut sudah menjadi hak milik sang ibu yang dapat digunakan untuk apapun keperluannya, termasuk melakukan zakat fitrah.
"Kalau ada orang membayarkan zakat kita, sah," kata Buya Yahya seperti dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Rabu (7/4/2021).
"Biarpun kita orang kaya, ada orang membayarkan zakat kita, sah."
"Dengan catatan, saya dengan niat sendiri, karena ibadah hendaknya harus pakai niat."
Baca juga: Gosok Gigi & Berkumur di Siang Hari saat Puasa Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya
Baca juga: Jadwal Imsakiyah, Berbuka, dan Waktu Salat untuk Kota Palu, Berikut Niat dan Doa Buka Puasa Ramadhan
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 01.05:
Bagaimana jika Tak Punya Uang untuk Bayar Zakat Fitrah?
Pertanyaan yang muncul adalah bagaimana hukumnya jika seorang muslim tidak memiliki uang sama sekali untuk membayar zakat fitrah.
Kali ini Ustaz Wahid Ahmad akan menjelaskan hukum seorang muslim yang tidak membayar zakat karena tak punya uang.
Melalui kanal YouTube Tribunnews.com yang dikutip pada Selasa (6/4/2021), Ustaz Wahid Ahmad membeberkannya.
Ustaz Wahid Ahmad memeberikan beberapa penjelasan tentan orang muslim yang wajib membayar zakat fitrah.
Ternyata semua orang muslim wajib membayar zakat fitrah.
Bahkan, bayi yang baru lahir di akhir bulan Ramadhan harus mebayar zakat fitrah.
"Siapa orang yang wajib dan tidak untuk berzakat fitrah," ujar Ustaz Wahid Ahmad.
"Yang wajib itu semuanya," imbuhnya.
Ustaz Wahid Ahmad juga mengungkapkan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah tepatnya pada sebelum salat Idul Fitri.
"Karena ini soal uang, yang dia bisa membayar zakat pada waktu harus membayar, yaitu sebelum salat pada Idul Fitri," kata Ustaz Wahid Ahmad.
"Pada saat itu dia punya uang ya dia harus membayar," imbuhnya.
Kendati demikian, bagi kaum muslim yang tidak memiliki uang sama sekali tak perlu mebayar zakat fitrah.
"Kalau tidak punya uang ya namanya tidak punya uang, tidak wajib zakat," ucap Ustaz Wahid Ahmad.
Nantinya zakat fitrah tersebut akan diberikan pada fakir miskin yang membutuhkan.
"Terus kepada siapa yang diberikan?," kata Ustaz Wahid Ahmad.
"Kepada fakir miskin utamanya, karena zakat itu tujuannya dalam rangka memberikan makan, menyertakan orang-orang yang dakir miskin dalam Idul Fitri," imbuhnya.(TribunWow.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Bolehkah Beras yang Didapat dari Zakat Fitrah Dipakai untuk Ganti Berzakat? Simak Penjelasannya