Sidang Habib Rizieq Shihab

Emosi Pertanyaannya kepada Saksi Dipotong JPU, HRS: Bukan Anda yang Dipenjara, Tapi Saya

Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) menghadapi sidang lanjutan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Habib Rizieq Shihab (HRS) 

TRIBUNPALU.COM - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) menghadapi sidang lanjutan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, Senin (12/4/2021).

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu, emosi HRS sempat memuncak.

HRS membentak Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika pertanyaannya kepada saksi dipotong.

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menilai emosi klien mereka yang sempat memuncak dalam sidang pemeriksaan saksi kasus kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung sebagai hal lumrah.

Meski Rizieq Shihab sempat membentak Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena giliran bertanya kepada eks Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara diselak sehingga harus ditenangkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menilai hal tersebut lumrah dalam proses peradilan dan mengatakan pihaknya tidak memiliki masalah dengan JPU yang menangani perkara.

"Biasa, dinamika persidangan karena (omongan) dipotong tadi. Karena tadi dipotong saja. Karena potong memotong pembicaraan saja. Tapi secara keseluruhan kita tidak ada masalah dengan Jaksa," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/2021).

Menurutnya seluruh saksi yang dihadirkan JPU dalam perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung memberi keterangan jujur, pihaknya juga mengaku puas dengan jalannya sidang yang baru berakhir sekira pukul 22.24 WIB.

Proses sidang pemeriksaan saksi kasus kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/2021).
Proses sidang pemeriksaan saksi kasus kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Dalam sidang pemeriksaan saksi dari pihak JPU tersebut tim kuasa hukum merasa sudah menunujukkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur ada kasus pelanggaran protokol kesehatan lain tapi tidak diproses pidana.

Di antaranya kasus penjemputan Rizieq Shihab pada 10 November 2020 lalu di Bandara Soekarno-Hatta yang dihadiri ratusan ribu simpatisan dan mengakibatkan pengelola bandara merugi sekitar Rp 16 juta akibat kerusakan fasilitas.

"Ini prokes kita sepakat, ada pelanggaran kita setuju. Salah ya kita minta maaf. Tadi kita tanya juga ke eks Wali Kota (Jakarta Pusat) apa pernah ada (kasus pelanggaran protokol kesehatan) dipidana, tidak pernah katanya. Berarti kan ini (pidana kerumunan Petamburan) satu-satunya," ujarnya.

Sebagai informasi, Rizieq Shihab marah saat giliran bertanya kepada Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara terkait ada tidaknya sanksi pidana dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan yang diatur Pemprov DKI Jakarta.

Menurut Rizieq Shihab, kasus kerumunan warga di Petamburan saat dia mengadakan kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putrinya pada November 2020 lalu harusnya tidak diproses secara pidana.

Saat eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu bertanya kepada Bayu ada atau tidaknya pelanggar protokol kesehatan yang dipidana setelah membayar denda ini JPU meminta poin pertanyaan diganti.

"Coba pertanyaan lain lagi, pertanyaan lain lagi," kata JPU.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved