Sidang Habib Rizieq Shihab

Emosi Pertanyaannya kepada Saksi Dipotong JPU, HRS: Bukan Anda yang Dipenjara, Tapi Saya

Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) menghadapi sidang lanjutan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Habib Rizieq Shihab (HRS) 

Merasa giliran berbicaranya dipotong, Rizieq Shihab yang dalam kasus Petamburan didakwa menghasut simpatisannya datang sehingga menimbulkan kerumunan mencapai sekitar 5.000 orang marah.

Poin dakwaan JPU dalam kasus kerumunan warga di Petamburan batal karena sudah membayar denda administrasi sebenarnya sudah disampaikan Rizieq pada eksepsi, namun ditolak Majelis Hakim.

"Saya minta jangan dipotong, saya sedang menegaskan. Karena Anda tersinggung menyeret pelanggaran prokes ke pidana? Kalau anda tidak tersinggung, anda jangan mengganggu saya bertanya. Ini menyangkut nasib saya, bukan Anda yang dipenjara, tetapi saya yang dipenjara!" kata Rizieq dengan nada tinggi.

Kuasa Hukum Rizieq Belum Terima Nama Saksi

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyatakan belum menerima informasi sosok saksi yang bakal dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan perkara tes swab RS UMMI Bogor.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan hingga kini pihaknya masih menunggu informasi sosok saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang pada Rabu (14/4/2021).

"Belum ada sih, belum ada. Infonya sih ada dari Wali Kota Bogor ya, mungkin ya. Tapi dari Jaksa belum konfirmasi ke kita," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/2021).

Wali Kota Bogor Bima Arya dikabarkan jadi saksi karena saat Rizieq Shihab dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu dia merupakan bagian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.

Dalam hal ini Rizieq didakwa menutupi atau memasulkan hasil tes swab dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor sehingga menyulitkan upaya penelusuran kontak langsung.

Menurut Aziz, Bima Arya belum dipastikan hadir jadi saksi karena pada sidang perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung Senin (12/4/2021) komposisi saksi dihadirkan berbeda.

"Memang kan hari ini saja (saksi) yang datang berbeda, ada dua atau tiga yang berbeda. Kita puas Alhamdulillah, saksi-saksinya keterangannya jujur, bagus. Dan kita apresiasi lah," ujarnya.

Bila mengacu keterangan JPU saat sidang putusan sela sebelumnya maka sebanyak lima saksi bakal dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur guna membuktikan dakwaan.

Sidang pemeriksaan saksi kasus tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor pada Rabu (14/4/2021) meliputi perkara nomor 223, 224, dan 225 yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khadwanto.

Perkara nomor 223 merupakan berkas untuk terdakwa Dirut RS UMMI Bogor, dr. Andi Tatat, nomor 224 untuk menantu Rizieq, yakni Muhammad Hanif Alatas, dan 225 untuk Rizieq Shihab sendiri.

Rizieq Shihab Disebut Tak Imbau Simpatisannya

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved