Sidang Habib Rizieq Shihab
Emosi Pertanyaannya kepada Saksi Dipotong JPU, HRS: Bukan Anda yang Dipenjara, Tapi Saya
Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) menghadapi sidang lanjutan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.
TRIBUNPALU.COM - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) menghadapi sidang lanjutan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, Senin (12/4/2021).
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu, emosi HRS sempat memuncak.
HRS membentak Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika pertanyaannya kepada saksi dipotong.
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menilai emosi klien mereka yang sempat memuncak dalam sidang pemeriksaan saksi kasus kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung sebagai hal lumrah.
Meski Rizieq Shihab sempat membentak Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena giliran bertanya kepada eks Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara diselak sehingga harus ditenangkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menilai hal tersebut lumrah dalam proses peradilan dan mengatakan pihaknya tidak memiliki masalah dengan JPU yang menangani perkara.
"Biasa, dinamika persidangan karena (omongan) dipotong tadi. Karena tadi dipotong saja. Karena potong memotong pembicaraan saja. Tapi secara keseluruhan kita tidak ada masalah dengan Jaksa," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/2021).
Menurutnya seluruh saksi yang dihadirkan JPU dalam perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung memberi keterangan jujur, pihaknya juga mengaku puas dengan jalannya sidang yang baru berakhir sekira pukul 22.24 WIB.

Dalam sidang pemeriksaan saksi dari pihak JPU tersebut tim kuasa hukum merasa sudah menunujukkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur ada kasus pelanggaran protokol kesehatan lain tapi tidak diproses pidana.
Di antaranya kasus penjemputan Rizieq Shihab pada 10 November 2020 lalu di Bandara Soekarno-Hatta yang dihadiri ratusan ribu simpatisan dan mengakibatkan pengelola bandara merugi sekitar Rp 16 juta akibat kerusakan fasilitas.
"Ini prokes kita sepakat, ada pelanggaran kita setuju. Salah ya kita minta maaf. Tadi kita tanya juga ke eks Wali Kota (Jakarta Pusat) apa pernah ada (kasus pelanggaran protokol kesehatan) dipidana, tidak pernah katanya. Berarti kan ini (pidana kerumunan Petamburan) satu-satunya," ujarnya.
Sebagai informasi, Rizieq Shihab marah saat giliran bertanya kepada Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara terkait ada tidaknya sanksi pidana dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan yang diatur Pemprov DKI Jakarta.
Menurut Rizieq Shihab, kasus kerumunan warga di Petamburan saat dia mengadakan kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putrinya pada November 2020 lalu harusnya tidak diproses secara pidana.
Saat eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu bertanya kepada Bayu ada atau tidaknya pelanggar protokol kesehatan yang dipidana setelah membayar denda ini JPU meminta poin pertanyaan diganti.
"Coba pertanyaan lain lagi, pertanyaan lain lagi," kata JPU.
Merasa giliran berbicaranya dipotong, Rizieq Shihab yang dalam kasus Petamburan didakwa menghasut simpatisannya datang sehingga menimbulkan kerumunan mencapai sekitar 5.000 orang marah.
Poin dakwaan JPU dalam kasus kerumunan warga di Petamburan batal karena sudah membayar denda administrasi sebenarnya sudah disampaikan Rizieq pada eksepsi, namun ditolak Majelis Hakim.
"Saya minta jangan dipotong, saya sedang menegaskan. Karena Anda tersinggung menyeret pelanggaran prokes ke pidana? Kalau anda tidak tersinggung, anda jangan mengganggu saya bertanya. Ini menyangkut nasib saya, bukan Anda yang dipenjara, tetapi saya yang dipenjara!" kata Rizieq dengan nada tinggi.
Kuasa Hukum Rizieq Belum Terima Nama Saksi
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyatakan belum menerima informasi sosok saksi yang bakal dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan perkara tes swab RS UMMI Bogor.
Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan hingga kini pihaknya masih menunggu informasi sosok saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang pada Rabu (14/4/2021).
"Belum ada sih, belum ada. Infonya sih ada dari Wali Kota Bogor ya, mungkin ya. Tapi dari Jaksa belum konfirmasi ke kita," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/2021).
Wali Kota Bogor Bima Arya dikabarkan jadi saksi karena saat Rizieq Shihab dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu dia merupakan bagian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.
Dalam hal ini Rizieq didakwa menutupi atau memasulkan hasil tes swab dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor sehingga menyulitkan upaya penelusuran kontak langsung.
Menurut Aziz, Bima Arya belum dipastikan hadir jadi saksi karena pada sidang perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung Senin (12/4/2021) komposisi saksi dihadirkan berbeda.
"Memang kan hari ini saja (saksi) yang datang berbeda, ada dua atau tiga yang berbeda. Kita puas Alhamdulillah, saksi-saksinya keterangannya jujur, bagus. Dan kita apresiasi lah," ujarnya.
Bila mengacu keterangan JPU saat sidang putusan sela sebelumnya maka sebanyak lima saksi bakal dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur guna membuktikan dakwaan.
Sidang pemeriksaan saksi kasus tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor pada Rabu (14/4/2021) meliputi perkara nomor 223, 224, dan 225 yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khadwanto.
Perkara nomor 223 merupakan berkas untuk terdakwa Dirut RS UMMI Bogor, dr. Andi Tatat, nomor 224 untuk menantu Rizieq, yakni Muhammad Hanif Alatas, dan 225 untuk Rizieq Shihab sendiri.
Rizieq Shihab Disebut Tak Imbau Simpatisannya
Rizieq Shihab disebut tidak mengimbau simpatisannya yang datang ke Bandara Soekarno-Hatta, Banten melakukan penjemputan pada 10 November 2020 lalu untuk mematuhi protokol kesehatan.
Hal ini disampaikan Senior Manager Of Aviation Security Bandara Soekarno-Hatta, Oka Setiawan saat dihadirkan sebagai saksi dari JPU saat sidang perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kepada JPU yang menanyakan upaya pengelola Bandara Soekarno-Hatta mengatur kerumunan simpatisan Rizieq Shihab, Oka menuturkan pihaknya sudah mengimbau simpatisan mematuhi protokol kesehatan.
"Kami minta agar (simpatisan Rizieq Shihab) diatur jarak dan tidak mengganggu ketertiban. Sudah ada upaya dengan berteriak (mengimbau protokol kesehatan)," kata Oka menjawab pertanyaan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/2021).
Namun pihaknya kesulitan karena jumlah simpatisan Rizieq Shihab yang mulai berdatangan ke Bandara Soekarno-Hatta sejak tanggal 9 November 2020 terlampau banyak, berkisar ratusan ribu jiwa.
Banyaknya jumlah ini yang akhirnya mengakibatkan kerusakan sejumlah fasilitas Bandara Soekarno-Hatta, di antaranya kursi dan taman dengan total kerugian materil mencapai Rp 16 juta.
"Ada kata-kata atau imbauan dari terdakwa (Rizieq Shihab kepada simpatisan) mematuhi prokes, tidak berkumpul, ada enggak?" tanya JPU kepada Oka terkait upaya Rizieq mengatur kerumunan simpatisan yang datang menjemput.
Menjawab pertanyaan JPU, Oka menuturkan sepengetahuan pihaknya Rizieq tidak mengimbau simpatisan yang datang menjemput ke Bandara Soekarno-Hatta mematuhi protokol kesehatan.
Oka menyebut sepengetahuannya Rizieq Shihab dan sejumlah pengurus eks Front Pembela Islam (FPI) hanya meminta simpatisan untuk mundur karena mobil yang mereka naiki terhalang kerumunan warga.
"Setahu saya tidak. Sempat mereka (pengurus FPI) minta massa untuk mundur, menjauh dari area pintu keluar, nggak bisa lewat," jawab Oka saat ditanya JPU upaya terkait Rizieq Shihab dan pengurus FPI mengatur kerumunan.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Anda Jangan Mengganggu Saya Bertanya" Rizieq Shihab Bentak Jaksa & Harus Ditenangkan Majelis Hakim