Palu Hari Ini

Juru Parkir Liar Menjamur di Gerai Alfamidi, Ini Tanggapan Dishub Kota Palu

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu menanggapi kisruh keberadaan juru parkir di wilayah gerai Alfamidi

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/NUR SALEHA
Salah satu outlet Alfamidi di Kota Palu yang terdapat tanda bebas parkir, Senin (12/4/2021) siang.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu menanggapi kisruh keberadaan juru parkir di wilayah gerai Alfamidi

Kepala Seksi Lalu Lintas Dishub Palu Moh Danial mengatakan bahwa pihaknya selalu menjalin komunikasi dengan manajemen Alfamidi terkait pengelolaan parkir.

"Umumnya Alfamidi tidak menginginkan adanya juru parkir. Namun ada juga yang bekerjasama dengan kami untuk pengelolaan parkir. Biasanya itu karena kondisi wilayah parkir Alfamidi memang padat, maka kami beri ruang," ujar Danial, Selasa (13/4/2021) sore. 

Baca juga: Menu Buka Puasa di Hotel Santika Palu, Makan Sepuasnya Dengan Harga Mulai Rp 125 Ribu

Baca juga: FOTO: Begini Suasana Buka Puasa Hari Pertama di Hotel Santika Palu

Baca juga: Daftar Harga HP Samsung Terbaru Bulan April 2021: Mulai Galaxy A32, Galaxy A52 hingga Galaxy A72

Sebelumnya, Corporate Communication Manager Alfamidi, Arif L Nursandi menyebut bahwa jumlah outlet Alfamidi di Palu sebanyak 53 gerai.

Dari jumlah tersebut, berdasarkan catatan Dishub Palu hanya ada 5 gerai yang bekerjasama untuk pengelolaan parkir.

Gerai Alfamidi tersebut tersebar di lima lokasi, yaitu:

1) Jl Wahid Hasyim, Kelurahan Baru, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu

2) Jl Basuki Rahmat, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu

3) Jl Emmy Saelan, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu

4) Jl Sisingamangaraja, Kelurahan Tanamonindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu

5) Jl Sungai Manonda, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu

Menurut Danial, kasus juru parkir liar di gerai Alfamidi ini cenderung kompleks dan mesti diselesaikan pihak terkait, khususnya kepolisian dan Satpol PP.

"Selain kelima gerai Alfamidi itu tidak ada kerjasama. Jika ada kegiatan selayaknya juru parkir, itu parkir liar. Adapun penindakan itu menjadi ranah tim kepolisian dan Satpol PP. Dishub bertugas sebagai pengelola khususnya berkenaan dengan retribusi," ucap Danial. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved