Puasa Ramadhan 2021
Penjelasan Lengkap soal Zakat Fitrah dan Hukum Membayar Zakat Fitrah pada Bulan Ramadhan
Berikut ini penjelasan lengkap soal Zakat Fitrah dan Hukumnya dalam Islam. Jelaskan Siapa saja yang Wajib Bayar dan Berhak Terima Zakat Fitrah.
"Kalau tidak tidak punya uang ya namanya tidak punya uang. Berarti tidak wajib zakat," tutur Wahid Ahmadi.
Baca juga: Jadwal Imsakiyah, Berbuka, dan Waktu Salat untuk Kota Palu, Berikut Niat dan Doa Buka Puasa Ramadhan
Baca juga: Apakah Puasa Ramadhan akan Batal jika Kita Menonton Video yang Menampakkan Aurat?
Sementara itu, seseorang yang berhak menerima Zakat Fitrah adalah fakir miskin.
Tujuan Zakat Fitrah itu untuk turut menyertakan kebahagiaan bagi orang-orang fakir miskin di bulan Idul Fitri.
"Terus kepada siapa? Ya diberikan kepada fakir miskin utamanya. Karena zakat itu memang tujuannya dalam rangka untuk memberikan makan, menyertakan orang-orang fakir miskin dalam kebahagiaan Idul Fitri." jelasnya.

Menurut Wahid Ahmadi, terdapat 3 orang selain fakir miskin yang berhak untuk menerima Zakat Fitrah jika dirasa tidak ada lagi fakir miskin di lingkungan sekitar.
1. Orang yang sedang terlilit utang.
2. Ibnu Sabil yakni golongan yang tidak memiliki biaya untuk kembali ke tanah airnya. Seperti orang yang berada di tempat jauh dan memerlukan bekal.
3. Fisabilillah orang yang sedang berjuang di jalan Allah. Namun demikian perlu diingat bahwa golongan utama yang berhak menerima zakat fitrah yakni tetaplah fakir miskin.
Zakat Fitrah Bagi Orang Tidak Mampu dan Menggunakan Uang Hasil dari Mengutang
Seseorang dikatakan tidak mampu dilihat dari latarbelakangnya.
Ketidakmampuan seseorang itu relatif, jika seseorang lagi tidak ada uang hingga batas akhir membayar Zakat Fitrah pada pagi sebelum salat Ied dikarenakan belum mendapat gaji.
Maka seseorang tersebut diperbolehkan untuk meminjam uang atau mengutang untuk membayar Zakat Fitrah.
Karena di akhir bulan utang tersebut dapat ditukar dengan gajinya.
Tetapi kalau bukan pegawai, penghasilannya didapatkan dari berdagang, atau segala macam yang tidak bisa dipastikan, dan pada waktu
membayar Zakat Fitrah tidak mempunyai uang, maka tidak diwajibkan bayar zakat.