PNS Selingkung dengan Tukang Kebersihan, Dihukum Cambuk 100 Kali Hingga Gemetar, Minta Izin Minum
Padahal keduanya sudah sama-sama memiliki keluarga. Akibat perbuatannya itu, mereka harus rela menerima 100 kali cambukan.
TRIBUNPALU.COM - Walaupun sudah memiliki jabatan dan juga sebagai seorang PNS tetap tidak bisa menutupi niat MS untuk berbuat zina.
Seorang oknum PNS di Aceh Tamiang terbukti berselingkuh dengan seorang tenaga kebersihan atau tukang bersih-bersih.
Padahal keduanya sudah sama-sama memiliki keluarga.
Akibat perbuatannya itu, mereka harus rela menerima 100 kali cambukan.
Diberitakan sebelumnya, pasangan non-muhrim yang terbukti melakukan zina menjalani eksekusi cambuk masing-masing 100 kali di Islamic Center Aceh Tamiang, Senin (12/4/2021).
Baca juga: Ada Akun Sebut Aurel Tak Perawan dan Sudah Dia Pakai, Atta: Aku Lacak Kalau Ketemu Dibikin Konten
Eksekusi ini diberikan kepada pria MS (43) yang merupakan oknum PNS dan Sum (43), tenaga honorer wanita yang bertugas sebagai tenaga kebersihan.
Berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kualasimpang Nomor Putusan: 4/JN/2021/Ms-Ksg tanggal 22 Maret 2021.
Sejoli ini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 37 ayat (1), (2) dan (3) Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat.
Keduanya diamankan Satpol PP dan WH Aceh Tamiang saat berada di celah pintu masuk ke taman kualasium yang berada di seputaran GOR pada 25 Januari 2021 sekira pukul 09.00 WIB.
Baca juga: Wanita Hamil 8 Bulan Saat Resepsi, MUA: Banyak Orang Salah Paham, Tapi Lebih Banyak yang Paham
Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku memiliki hubungan spesial dalam setahun belakangan.
Padahal masing-masing sudah memiliki keluarga.
“Untuk keduanya dijatuhi hukuman cambuk masing-masing 100 kali tanpa dikurangi masa tahanan,” kata Kadis Syariat Islam Aceh Tamiang, Syamsul Rizal.
Proses eksekusi ini terbilang lancar, meski keduanya terlihat gemetaran menahan sakit.
MS beberapa kali meminta algojo jeda mendaratkan cemeti ke tubuhnya.
Baca juga: Menilik Hukum Amil Zakat yang Bukan Dipilih Oleh Pemerintah, Melainkan Ustaz atau Pimpinan Masjid
Baca juga: Dapat Beras dari Zakat Fitrah, Bolehkan Digunakan Kembali untuk Bayar Zakat?