Dapat Beras dari Zakat Fitrah, Bolehkan Digunakan Kembali untuk Bayar Zakat?

Berikut adalah penjelasan ustaz soal bolehkah beras yang didapat dari zakat fitrah dipakai kembali untuk ganti berzakat.

TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Foto Warga membayar zakat fitrah kepada Badan Amil Zakat (BAZ) DKM Al-Husna di Masjid Al-Husna, Jalan Sayuran, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Senin (3/6/2019). Sementara itu, Berikut adalah penjelasan ustaz soal bolehkah beras yang didapat dari zakat fitrah dipakai kembali untuk ganti berzakat. 

TRIBUNPALU.COM - Berikut adalah penjelasan ustaz soal bolehkah beras yang didapat dari zakat fitrah dipakai kembali untuk ganti berzakat.

Diketahui, membayar zakat fitrah merupakan tugas wajib umat Islam untuk dilaksanakan pada hari-hari terakhir bulan Ramadhan.

Selain bertujuan menyucikan ibadah, zakat yang diberikan pada fakir miskin tersebut juga bertujuan untuk beramal pada saudara yang membutuhkan.

Lantas, bolehkan bila beras yang didapat dari zakat fitrah, digunakan kembali untuk berzakat?

Baca juga: Penjelasan Lengkap soal Zakat Fitrah dan Hukum Membayar Zakat Fitrah pada Bulan Ramadhan

Baca juga: Tata Cara Membayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan, Segini Besaran Nominal yang Harus Dibayarkan

Menjawab pertanyaan ini, Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznaz) Arifin Purwakananta mengatakan, beras pemberian zakat boleh digunakan untuk membayar zakat.

Pasalnya, beras tersebut merupakan rejeki yang memang menjadi hak milik kita.

Bila kita merasa masih mampu dan mendapat zakat fitrah berlebih, maka diizinkan untuk membagikannya pada fakir yang lain.

"Tidak apa-apa. Misal, kita mendapat rejeki, baik dari bekerja, hadiah, maupun dizakati, itu tidak apa-apa kalau sudah jadi milik kita," kata Arifin seperti dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (7/4/2021).

"Jadi begitu diberikan, maka beras atau harta itu hitungannya milik kita. Jika merasa cukup ya silakan membayar zakat," sambungnya.

Menurut Arifin, yang tak diizinkan adalah membayar zakat dengan beras yang diperoleh dari berutang.

Sebab, satu di antara syarat berzakat adalah memberikan barang yang statusnya milik pribadi secara penuh.

"Makanya zakat tidak perlu utang. Kalau yang tidak punya harusnya dizakati," tutupnya.

Baca juga: 4 Golongan Orang yang Diperbolehkan Tak Melakukan Ibadah Puasa Ramadhan, Siapa Saja?

Senada dengan Arifin, pendakwah Buya Yahya juga menerangkan bahwa zakat fitrah tetap sah meski zakat tersebut merupakan pemberian dari orang lain.

Seperti misalnya seorang anak memberikan uang pada ibunya untuk digunakan berzakat.

Pasalnya, uang atau barang tersebut sudah menjadi hak milik sang ibu yang dapat digunakan untuk apapun keperluannya, termasuk melakukan zakat fitrah.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved