Palu Hari Ini
Transaksi Narkoba di Hari Pertama Puasa, Pria dan Wanita Diciduk di Halaman Home Stay Jl Kancil
Anggota Satuan Narkoba Polres Palu mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkoba, Selasa (13/4/2021).
TRIBUNPALU.COM, PALU - Anggota Satuan Narkoba Polres Palu mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkoba di hari pertama puasa, Selasa (13/4/2021).
Kedua tersangka berinisial PAU (21) perempuan asal Jl Sungai Manonda Palu dan I (25) warga Sidondo Sigi.
Kapolres Palu AKBP Riza Faisal mengatakan, dari tangan keduanya polisi menyita sejumlah barang bukti.
Yakni 1 shacet plastik klip diduga berisi sabu dengan berat brutto 0,22 gram, 2 unit HP, sebuah timbangan digital, sebuah buah senjata tajam jenis badik dan satu unit sepeda motor matic.
Kapolres menjelaskan penangkapan keduanya bermula saat polisi menerima informasi dari penjaga home stay di Jl Kancil Kelurahan Tatura Selatan, Kota Palu.
Informasi itu menyebutkan bahwa ada seorang perempuan yang kemudian diketahui bernama PAU akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di halaman home stay.
Baca juga: Juru Parkir Liar Menjamur di Gerai Alfamidi, Ini Tanggapan Dishub Kota Palu
Baca juga: Menu Buka Puasa di Hotel Santika Palu, Makan Sepuasnya Dengan Harga Mulai Rp 125 Ribu
Kemudian anggota Satnarkoba Polres Palu mendatangi home stay dan mendapati PAU sedang menunggu seseorang yang akan bertransaksi sabu dengnnya.
"Ketika dilakukan pemeriksaan didapatkan 1 shacet plastik klip barang bukti diduga sabu di dompet yang ada dalam tas Putri," jelas Kapolres.
Tak berselang lama, kemudian datang seorang laki-laki berinisial I yang hendak bertransaksi dengan PAU.
Lalu dilakukan pemeriksaan terhadap I lalu diamankan 1 buah sajam berupa badik.
Setelah itu kedua orang tersebut langsung diamankan ke Satnarkoba polres palu untuk dilakukan proses lanjut.