Hari Ini JPU Hadirkan Saksi di Rizieq Shihab, Kuasa Hukum: Saksi Harus Sesuai Dengan Fakta

Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Azis Yanuar mengatakan, saksi yang nantinya dihadirkan oleh JPU harus sesuai dengan fakta yang terjadi.

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab 

TRIBUNPALU.COM - Hari ini Habib Rizieq Shihab (HRS) akan kembali menjalani sidang lanjutan, Rabu (14/4/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Rizieq Shihab terdakwa atas kasus test swab di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat, 

Adapun dalam agenda sidang pada hari ini yaitu mendengar keterangan saksi fakta dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Azis Yanuar mengatakan, saksi yang nantinya dihadirkan oleh JPU harus sesuai dengan fakta yang terjadi.

Karena kata dia, nantinya terdakwa Rizieq Shihab akan melayangkan pertanyaan kepada saksi tersebut.

"Dalam pertanyaan untuk para saksi nanti sesuai dengan substansi pasal yg didakwakan kepada para terdakwa nanti juga tentunya kapasitas saksi harus sesuai dengan fakta, karena ini saksi fakta," kata Azis saat dikonfirmasi, Rabu (14/4/2021).

Baca juga: Daftar 30 Provinsi Indonesia yang Berpotensi Kena Dampak Bibit Siklon Tropis 94W: Aceh hingga Papua

Baca juga: Gempa M 5.0 Terjadi di Sulawesi Utara Rabu Pagi, BMKG: Gempa Tidak Berpotensi Tsunami

Baca juga: 9 Daerah di Sulteng jadi Zona Orange Penyebaran Covid-19, 55 Kasus baru dan 63 pasien Sembuh

Lanjut kata Azis, pihaknya juga telah melakukan beragam persiapan untuk menjalani persidangan hari ini.

Hal itu dikarenakan katanya, sidang dengan agenda pembacaan keterangan saksi dari JPU ini merupakan yang pertama untuk perkara tersebut.

"Persiapan-persiapan ini juga kami siapkan untuk bahan bagi HRS dan Habib Hanif nantinya untuk mereka bertanya kepada para saksi," tuturnya.

Baca juga: Tata Cara Sholat Dhuha: Niat Sholat Dhuha, Urutan hingga Doa Setelah Salat, Lengkap dengan Latinnya

-Dakwaan Rizieq Shihab, Hanif Alatas dan Direktur RS UMMI-

Hanif yang merupakan menantu Rizieq Shihab didakwa berbuat onar karena menyebarkan informasi hoaks bahwa Rizieq Shihab tidak terpapar Covid-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor.

Dakwaan itu sama terhadap Dirut RS UMMI Bogor, dr Andi Tatat yang juga jadi terdakwa kasus tes swab Rizieq Shihab karena diduga menutupi hasil tes dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.

Alasannya Kementerian Kesehatan menetapkan seluruh kasus terkait Covid-19 wajib dilaporkan kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 setempat guna memudahkan penelusuran dan mencegah penularan meluas.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini Rabu 14 April 2021, BMKG: 28 Wilayah Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang

Sedangkan, dalam perkara ini, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved