Puasa Ramadhan 2021

Zakat Fitrah Bulan Ramadhan: Siapa Saja yang Berhak Menerima dan Waktu Terbaik Membayarnya

Membayar zakat fitrah memiliki tata cara tersendiri sesuai dengan kaidah yang telah ditetapkan.

TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Foto Warga membayar zakat fitrah kepada Badan Amil Zakat (BAZ) DKM Al-Husna di Masjid Al-Husna, Jalan Sayuran, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Senin (3/6/2019). 

TRIBUNPALU.COM - Zakat Fitrah menjadi satu di antara amalan selama bulan Ramadhan selain menjalankan ibadah puasa.

Membayar zakat fitrah memiliki tata cara tersendiri sesuai dengan kaidah yang telah ditetapkan.

Zakat Fitrah boleh dibayarkan kapan saja selama masih memasuki bulan Ramadhan.

Meski begitu, dikutip TribunPalu dari TribunWow, ada waktu terbaik untuk membayarkan Zakat Fitrah.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi.

Baca juga: Resep Menu Restoran ala Rumahan untuk Berbuka Puasa Ramadhan, dari Appetizer hingga Dessert

Baca juga: Mimpi Basah atau Keluar Air Mani saat Jalankan Puasa Ramadhan, Puasanya Batal atau Tidak?

Wahid Ahmadi memperinci tiga waktu yang diperbolehkan membayar Zakat Fitrah.

Pertama, waktu yang dibolehkan, yakni dari awal bulan Ramadan sampai hari berakhirnya Bulan Ramadan.

Kedua adalah waktu wajib, yaitu terbenam matahari di akhir bulan Ramadan.

Sementara yang ketiga adalah waktu yang lebih baik (sunah), yaitu dibayar sesudah salat subuh sebelum pergi melaksanakan salat Hari Raya Idul Fitri.

Hal ini, jelasnya sesuai dengan dalil yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, bahwasanya :

فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر طُهْرَةً للصائم من اللغو والرَّفَث وطُعْمةً للمساكين ، من أداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة ، ومن أداها بعد الصلاة فهي صدقة منالصدقات

“Rasulullah SAW telah memfardhukan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan kotor dan juga sebagai makanan untuk orang-orang miskin.

Barang siapa menunaikan zakat fitrah itu sebelum salat (Idul Fitri) maka itu zakat yang diterima.

Dan barangsiapa menunaikan zakat fitrah itu setelah salat (Idul Fitri) maka itu satu shaqadah dari shadaqah-shadaqah.” (HR Abu Dawud, no 1609).

Baca juga: Bacaan Doa Niat Salat Tarawih dan Salat Witir selama Ramadhan, Lengkap untuk Sendiri dan Berjamaah

Baca juga: Hukum Lupa Membaca Niat Puasa Ramadhan, Apakah Puasanya Dianggap Batal atau Tetap Sah?

Lantas, siapa saja orang yang berhal menerima zakat fitrah kita?

Dikesempatan berbeda, Wahid Ahmadi seperti dalam video di kanal YouTube Tribunnews.com memberikan penjelasannya.

Ia menyampaikan, ada empat kaum yang memiliki hak untuk menerima zakat fitrah, yaitu sebagai berikut:

1. Fakir Miskin

Kaum fakir miskin adalah yang utama memiliki hak untuk memperoleh zakat fitrah.

Bahkan, penting untuk mencari fakir miskin di sekitar lingkungan Anda jika Anda ingin membayarkan zakat.

2. Gharim

Gharim dapat juga diartikan sebagai orang yang terlilit utang.

Kaum gharim bisa menjadi pilihan selanjutnya jika Anda tak menemukan fakir miskin di sekitar Anda.

3. Ibn Al-Sabil

Ibn Al-Sabil atau bisa juga disebut Ibnu Sabil merupakan orang-orang yang sedang belajar di tempat jauh.

Mereka terdapat dalam daftar dalam orang yang berhak menerima zakat fitrah, mengingat seorang Ibnu Sabil mungkin saja membutuhkan bekal dalam menjalankan apa yang dilakukannya.

Baca juga: Bacaan Doa Niat Membayar Zakat Fitrah Bulan Ramadhan, untuk Diri Sendiri, Anak, Istri, dan Keluarga

Baca juga: Jadi Amalan di Bulan Ramadhan, Ini 10 Manfaat Membayar Zakat Fitrah, Merupakan Tiket Masuk Surga

4. Fi Sabilillah

Kaum Fi Sabilillah dapat dikatakan sebagai kaum yang berjuang di jalan Allah.

Misalnya saja orang-orang yang membantu di masjid.

Meski ada empat golongan yang berhak menerima zakat fitrah seperti yang disampaikan Wahid Ahmadi, ia menegaskan siapa yang wajib untuk diutamakan.

"Yang diutamakan adalah kaum fakir miskin," jelas Wahid Ahmadi.

"Karena zakat fitrah itu memang tujuannya memang untuk mereka," tandasnya.

(TribunPalu.com)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved