Puasa Ramadhan 2021
Mimpi Basah atau Keluar Air Mani saat Jalankan Puasa Ramadhan, Puasanya Batal atau Tidak?
Mimpi basah atau mengeluarkan air mani secara tidak sengaja saat berpuasa Ramadhan dapat membatalkan puasa atau tidak? Begini penjelasannya.
TRIBUNPALU.COM - Memasuki bulan puasa Ramadhan 2021, sejumlah pertanyaan terkait ibadah puasa menjadi hal yang banyak dicari.
Misalnya saja terkait hukum mimpi basah atau mengeluarkan air mani secara tidak sengaja saat tengah menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Menjadi pertanyaan yang menarik apakah mimpi basah atau mengeluarkan air mani secara tidak sengaja saat berpuasa Ramadhan itu dapat membatalkan puasa atau tidak.
Baca juga: Bacaan Doa Niat Salat Tarawih dan Salat Witir selama Ramadhan, Lengkap untuk Sendiri dan Berjamaah
Baca juga: Hukum Lupa Membaca Niat Puasa Ramadhan, Apakah Puasanya Dianggap Batal atau Tetap Sah?
Melansir Kompas.com (18/10/2019), mimpi basah juga dikenal sebagai “emisi noktural”, yaitu ejakulasi mani yang tidak disengaja dari penis selama tidur atau suatu orgasme ketika tidur.
Umumnya ini terjadi pada laki-laki yang memasuki masa pubertas atau masa remaja.
Namun, ternyata ini juga dapat terjadi pada seorang pria di sepanjang hidupnya dan hal ini adalah normal.
Tidak Membatalkan Puasa
Dilansir dari laman resmi Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, seseorang yang bermimpi mengeluarkan sperma atau mimpi basah saat puasa Ramadan, tidak akan membatalkan puasa.
Tidak batalnya puasa orang yang mengalami hal itu dikarenakan ketidaksengajaan dan orang yang dalam keadaan tidur dibebaskan dari ketentuan hukum Islam.
Baca juga: Bacaan Doa Niat Membayar Zakat Fitrah Bulan Ramadhan, untuk Diri Sendiri, Anak, Istri, dan Keluarga
Baca juga: Jadi Amalan di Bulan Ramadhan, Ini 10 Manfaat Membayar Zakat Fitrah, Merupakan Tiket Masuk Surga
Hal itu sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan Ahmad dari ‘Aisyah:
"Ada tiga golongan yang dibebaskan dari ketentuan hukum. Yaitu: orang yang sedang tidur sebelum bangun, anak-anak sampai ia ihtilam (bermimpi tanda dewasa), dan orang gila sampai ia sembuh."
Dengan demikian, orang yang tengah tertidur lalu mimpi basah atau mengeluarkan sperma, maka dapat melanjutkan puasanya hingga Maghrib tiba dan tetap dianggap sah.
Beda jika dengan Disengaja
Buku Saku Sukses Ibadah Ramadan terbitan Pengurus Pusat Lajnah Ta'lif wan Nasyr Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tahun 2017 juga menyatakan hal yang serupa.
Dalam buku tersebut dikatakan jika karena tertidur lalu bermimpi sampai keluar sperma, maka puasanya tidak batal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/ilustrasi-ramadan-1.jpg)