2 Pemuda Jatim Diduga Buat Web Palsu untuk Cairkan Dana Covid-19 Warga AS, Ini Temuan Polisi dan FBI
Dua pemuda Jatim diduga membuat dan menyebarkan website palsu (scampage) pemerintah Amerika Serikat.
TRIBUNPALU.COM - Dua pemuda di Jawa Timur (Jatim) terlibat kejahatan internasional.
Pria bernama Shofiansyah Fahrur Rozi dan Michael Zeboth Melki Sedek Boas Purnomo diduga membuat dan menyebarkan website palsu (scampage) pemerintah Amerika Serikat.
Keduanya kini diamankan oleh Polda Jatim.
Dalam rilis yang digelar di Mapolda Jatim, turut hadir pihak FBI melalui Hubinter Mabes Polri.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengatakan ada tiga kejahatan yang dilakukan pelaku.
"Kasus ini diungkap Ditreskrimsus dan bekerja sama dengan FBI yang dikomunikasikan lebih dulu dengan Hubinter Mabes Polri.
Tim cyber menyidik ada 2 orang tersangka yang ditangkap. Keduanya adalah warga negara Indonesia," terang Irjen Pol Nico, dikutip dari Surya.co.id, Jumat (16/4/2021) pagi.
Baca juga: Bolehkah Mandi di Siang Hari saat Sedang Berpuasa di Bulan Ramadhan ? Ini Penjelasan Ustaz
Baca juga: Jadwal & Panduan Belajar dari Rumah Kamis 15 April 2021, Kelas 1 SD Belajar Dari Mana Padi Berasal?
Baca juga: Nasib Orient Riwu, Menang Pilkada dan Punya Paspor AS: MK Batalkan Hasil Pilkada Sabu Raijua
Pertama, pelaku membuat website palsu, kemudian menyebarkan website palsu tersebut dan mengambil data orang lain secara ilegal.
Para pelaku mengirim SMS blast agar para warga Amerika mengklik tautan tersebut.
Setelah diklik, warga yang tertipu kemudian mengisi identitasnya.
"Jumlah website palsu yang dibuat ada 14. Lalu disebar melalui SMS, dan SMS ini disebar menggunakan software atau SMS blast.
Setelah diterima orang-orang ada yang tertipu dan ada yang tidak.
Yang tertipu membuka link website dan mengisi data datanya," papar Nico.
Dari data palsu ini, lanjut Nico, digunakan untuk mendapatkan bantuan pandemi Covid-19 dari pemerintah Amerika Serikat.
"Pengisian data itu dibuat tersangka untuk mengambil sejumlah uang.
Baca juga: Nama-nama Disebut-sebut Jadi Menteri Baru Jokowi: Tokoh Muhammadiyah,Pejabat Lama hingga 2 Kader PAN
Baca juga: Bansos Tunai Rp 300 Ribu Cair April 2021, Cek di dtks.kemensos.go.id, Berikut Caranya
Yang mengisi data dan tertipu sebagian besar warga negara AS.
Ini orang-orang yang kena tipu mengisi data bantuan Covid-19, apabila sesuai mendapat 2000 USD," tambah Nico.
Irjen Nico menyebut kedua tersangka merupakan warga Indonesia.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Mulai dari laptop, handphone, hingga beberapa kartu ATM milik pelaku.
Tersangka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta bersama dua perwakilan dari FBI saat mengamankan dua pemuda yang buat website palsu. (*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Dua Pemuda Jatim Diamankan FBI, Diduga Buat Web Palsu untuk Cairkan Dana Covid-19 Warga AS
https://surabaya.tribunnews.com/2021/04/15/dua-pemuda-jatim-diamankan-fbi-diduga-buat-web-palsu-untuk-cairkan-dana-covid-19-warga-as?page=all